Sampaikan Tuntutan ke Pemerintah, Ribuan Nelayan Pantura Ancam Datangi Istana Negara

Jogregan  
Nelayan dan para juragan kapal menyam[paikan aspirasinya di Pelabuhan KArangsong Indramayu, Jumat (3/6/2022). (Istimewa)
Nelayan dan para juragan kapal menyam[paikan aspirasinya di Pelabuhan KArangsong Indramayu, Jumat (3/6/2022). (Istimewa)

INDRAMAYU – Nelayan dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah atas masalah yang selama ini membelit mereka.

Para nelayan itu memberi waktu sebulan atau sampai akhir Juni 2022 bagi pemerintah untuk menanggapi tuntutan tersebut. Jika tidak, mereka mengancam akan mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun DPR RI.

‘’Kami juga akan ke Istana Negara biar Presiden mendengar keluhan kami,’’ tukas Kordum FNB, Kajidin, saat menyampaikan aspirasi FNB di Pelabuhan Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jumat (3/6).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kajidin mengungkapkan, selama ini nelayan dibelit dengan berbagai persoalan yang justru timbul akibat kebijakan pemerintah sendiri. Padahal, nelayan seharusnya mendapat penghargaan khusus karena bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya, serta berkontribusi pada pendidikan dan kesehatan gratis bagi masyarakat di sekitarnya.

‘’Nelayan tidak butuh bantuan pemerintah. Yang ada adalah pemerintah harus melaksanakan kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya, termasuk kaum nelayan,’’ tegas Kajidin,

Kajidin mencontohkan, kebijakan yang memberatkan nelayan di antaranya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Salah satunya mengenai besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang memberatkan pemilik kapal maupun nelayan.

Selain itu, hal lain yang memberatkan pemilik kapal dan nelayan adalah soal perikanan terukur dengan sistem kuota, masuknya kapal asing dan eks kapal asing ke wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia serta tarif tambat labuh.

Kajidin menambahkan, mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM) industri untuk kapal nelayan juga membuat banyak kapal akhirnya memilih tidak melaut. Pasalnya, harga BBM industri untuk kapal nelayan tidak sebanding dengan harga ikan yang rendah.

Kajidin menyebutkan, harga BBM industri untuk kapal nelayan saat ini mencapai Rp 16.900 per liter. Sedangkan harga ikan, hanya di kisaran Rp 16 ribu per kilogram.

‘’Akhirnya dari pada rugi, jadi tidak melaut. Mungkin bagi juragan kapal tidak terlalu masalah, tapi bagi nelayan yang menjadi nahkoda dan anak buah kapal (ABK), sangat menjadi masalah karena mereka butuh makan,’’ tutur Kajidin.

Untuk itu, lanjut Kajidin, FNB mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintah :

Pertama, merevisi PP Nomor 85 Tahun 2021, terkait Indeks Tarif PNBP paska produksi, untuk ukuran kapal kurang dari 60 gross ton (GT) adalah dua persen dan kapal ukuran 60 GT sampai 1000 GT adalah tiga persen.

Kedua, menolak masuknya kapal asing dan eks asing ke WPP Indonesia. Dan penurunan tarif tambat labuh.

Ketiga, meminta alokasi ijin penangkapan dua WPP yang berdampingan.

Keempat, mengusulkan adanya harga BBM industri khusus untuk kapal nelayan di atas 30 GT dengan harga maksimal Rp 9.000 per liter.

Kelima, meminta alokasi tambahan BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan ukuran maksimal 30 GT dan Pertalite bersubsidi untuk kapal dibawah 5 GT.

Keenam, merevisi sanksi denda administrasi terkait pelanggaran WPP dan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).

Ketujuh, pemerintah lebih mengedepankan tindakan pembinaan dalam pelaksanaan penegakan hukum kapal perikanan.

Kedelapan, pemerintah mengakomodir kapal-kapal eks cantrang untuk dialokasikan ijinnya menjadi jaring tarik berkantong dan mempermudah dalam proses perijinannya.

‘’Bila sampai akhir Juni 2022 belum juga ada perbaikan dalam aturan yang sangat menyengsarakan dan membebani nelayan tersebut, maka kami bersama ribuan nelayan pantura akan melakukan aksi damai ke Jakarta,’’ tandas Kajidin. (Lilis Sri Handayani)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image