Mulai Hari Ini, Boarding di Stasiun Cirebon Cukup Pindai Wajah Satu Detik
CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon kini menerapkan teknologi Face Recognition Boarding Gate, di Stasiun Cirebon. Fasilitas tersebut mulai diterapkan hari ini, Jumat (19/5/2023).
Hadirnya Face Recognition Boarding Gate tersebut bertujuan untuk mempermudah pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin naik kereta api. Dengan demikian, mereka tak perlu repot menunjukan berbagai dokumen, seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP ataupun dokumen vaksinasi.
Vice Presiden KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana, mengatakan, KAI menghadirkan fasilitas Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Cirebon dalam rangka memastikan dan menyempurnakan layanan inovatif terbaru dari KAI.
Face Recognition Boarding Gate merupakan fasilitas layanan boarding yang dilengkapi dengan kamera. Fungsinya, untuk mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui wajah, yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki hingga status vaksinasi pelanggan.
Untuk menikmati fasilitas tersebut, pelanggan harus melakukan satu kali registrasi di awal yang berlaku untuk selamanya. Registrasi dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada alat e-KTP reader, kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.
Jika sudah melakukan registrasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass. Pelanggan dapat langsung menuju ke Face Recognition Boarding Gate jika waktunya sudah mendekati jam keberangkatan.
Arahkan wajah ke mesin pemindai. Jika data tiket, identitas, dan syarat vaksinasi sudah sesuai, maka gate akan otomatis terbuka.
‘’Cukup satu detik waktu yang dibutuhkan untuk memastikan wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI. Hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean proses boarding,’’ kata Dicky.
Saat ini, layanan registrasi telah tersedia di Stasiun Cirebon Kejaksan. Registrasi dapat dilakukan di konter pendaftaran yang tersedia di area Check in Counter (CIC). Kedepan akan dikembangkan registrasi online melalui aplikasi KAI Access.
Bagi pelanggan yang tidak dapat melakukan registrasi karena tidak memiliki e-KTP atau e-KTP nya dalam keadaan rusak, tidak perlu khawatir. Pasalnya, KAI masih menyediakan layanan boarding manual di Stasiun Cirebon.
Dicky menegaskan, calon pelanggan tidak perlu khawatir terkait keamanan datanya. Hal itu karena KAI telah memiliki manajemen keamanan informasi yang baik, dan secara rutin terus meningkatkan keamanan data yang dikelola oleh perusahaan.
Face Recognition Boarding Gate merupakan salah satu bentuk inovasi KAI dalam hal peningkatan pelayanan pelanggan. Inovasi ini juga merupakan salah satu tindaklanjut dari PKS antara KAI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 2 Februari 2022 yang lalu.
‘’Penerapan Face Recognition Boarding Gate diharapkan semakin mempermudah pelanggan dalam melakukan perjalanan. Karena proses boarding yang jauh lebih cepat dan praktis, akan membuat pelanggan menjadi lebih nyaman dalam menikmati seluruh proses perjalanan menggunakan kereta api,’’ tukas Dicky.
Sementara itu terkait Aturan Perjalanan Kereta Api, KAI sejauh ini terus berkomitmen dan masih menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan perjalanan kereta api bagi para pelanggannya.
Adapun terkait syarat vaksinasi, saat ini KAI mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 No 24 Th 2022. Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa pelanggan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
Apabila nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat. (lilis sri handayani)