Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Petani, Pelaku Penderita Schizophrenia
INDRAMAYU – Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang petani di Blok Kelor, Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Tersangka diketahui menderita gangguan jiwa berat atau schizophrenia.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, kasus itu terungkap dari penemuan sesosok mayat bersimbah darah di areal persawahan Desa Singaraja. Korban mengalami luka-luka, terutama di lehernya.
Polisi yang menerima informasi itu segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Diketahui korban merupakan seorang petani berinisial K (49), warga Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
‘’Kami melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti di lokasi, di antaranya topi, gagang celurit, karung dan tas anyaman milik korban, juga bercak darah di lokasi,’’ ujar Fahri, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Kamis (26/10/2023).
Fahri menjelaskan, berdasarkan keterangan dari istri korban, diketahui bahwa korban berpamitan pada istrinya untuk pergi ke sawah, Rabu (27/9/2023) pagi. Namun, sang suami tak kunjung pulang ke rumah.
Saat dilakukan pencarian oleh keluarganya, ternyata korban ditemukan di areal persawahannya di Desa Singaraja, Kamis (28/9/2023) dini hari. Namun, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.
Fahri mengakui, tidak mudah untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, anggotanya akhirnya berhasil menemukan tersangka, yang diketahui berinisial D, warga Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah D, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, celurit milik korban yang sesuai dengan gagangnya yang ditemukan di TKP, sandal milik korban, botol minum dan karung milik korban.
Namun, D yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat itu sedang dirawat di RSUD Indramayu. Berdasarkan keterangan dari keluarganya, tersangka D menderita depresi.
Tersangka menjalani perawatan di RSUD Indramayu selama 14 hari. Setelah itu, polisi membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polres Indramayu.
Dari hasil gelar perkara, polisi kemudian membawa tersangka ke RS Polri Jakarta untuk dilakukan visum guna mengetahui kejiwaannya.
‘’Hasil visum itu diketahui bahwa tersangka menderita gangguan jiwa berat atau schizophrenia,’’ terang Fahri.
Fahri mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa sebelum melakukan pembunuhan tersebut, tersangka berhalusinasi, merasa akan jadi tumbal pesugihan. Karena itu, tersangka berjalan ke sawah dan secara tidak sengaja bertemu korban.
Tersangka mengaku ingin minta tolong karena merasa akan dijadikan tumbal pesugihan. Namun, saat berinteraksi dengan korban, tersangka menyatakan lebih dulu dianiaya oleh korban.
Setelah itu, terjadi perkelahian hingga tersangka dapat mengambil celurit milik korban. Dengan celurit itulah, tersangka melakukan kekerasan kepada korban hingga korban meninggal dunia.
Fahri menyatakan, meskipun tersangka menderita gangguan jiwa, namun penanganan kasus itu di kepolisian tetap dilakukan sebagaimana mestinya. Tersangka dijerat Pasal 338, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
‘’Kami akan lengkapi berkas dan ahli-ahli untuk mendukung kelengkapan alat bukti. Nanti ada proses lebih lanjut di penuntutan dan peradilan,’’ tukas Fahri. N lilis sri handayani