Mengenal Program Paduka di Kuningan, Bikin Pengantin tak Repot Urus KTP dan KK Baru

Jogregan  
Pasangan pengantin baru menerima KTP dan KK baru setelah ijab kabul. (Dok Diskominfo Kabupaten Kuningan)
Pasangan pengantin baru menerima KTP dan KK baru setelah ijab kabul. (Dok Diskominfo Kabupaten Kuningan)

KUNINGAN – Ahad (19/11/2023) menjadi hari yang paling membahagiakan bagi pasangan Fawaz Ibrahim, yang juga Pegawai Diskominfo Kabupaten Kuningan dan Alfina Santi, warga Desa/Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Di hari itu, mereka mengikat janji sebagai pasangan suami istri.

Tak berhenti sampai disitu, kebahagiaan mereka semakin bertambah karena langsung menerima dokumen kependudukan yang baru setelah melangsungkan ijab kabul. Berkat program Paduka Disdukcapil, mereka tak perlu repot mengurus administrasi kependudukan yang baru, pasca berubahnya status perkawinan mereka.

Apa itu Program Paduka?

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Program Paduka singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan. Program itu diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan. Tujuan dari program itu adalah untuk mempermudah pasangan pengantin dalam mendapatkan data kependudukan setelah pernikahan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, mengungkapkan, melalui Program Paduka, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengantri dan mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil.

Proses itu dapat dilakukan saat pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA), di mana pasangan pengantin akan langsung mendapatkan KTP dan KK baru dengan status yang telah berubah setelah ijab kabul dilaksanakan.

‘’Dokumen baru yang diterima oleh pasangan pengantin meliputi KTP baru untuk masing-masing mempelai serta KK baru untuk kedua orang tua mempelai,’’ kata Yudi.

Program Paduka itu memberikan kemudahan dan kecepatan. Dengan demikian, pengantin baru tidak perlu lagi menghabiskan waktu mengurus administrasi kependudukan dan dapat lebih fokus menikmati masa-masa awal pernikahan mereka.

Selain itu, hal terpenting lainnya, semua layanan dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan dalam rangka Program Paduka itu tidak dipungut biaya alias gratis.

Sementara itu, pasangan Fawaz dan Alfina mengungkapkan kepuasan mereka atas kemudahan yang diberikan oleh Program Paduka. Mereka tidak perlu lagi mengurus perubahan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil.

‘’Terima kasih,’’ kata Fawaz dan Alfina.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image