Membakar Sampah di Sekitar Jalur KA, Ini Bahaya dan Sanksinya

Jogregan  
(Dok Humas Daop 3 Cirebon)

Membakar Sampah di Sekitar Jalur KA, Ini Bahaya dan Sanksinya

CIREBON – PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang dan membakar sampah atau apapun di sepanjang jalur rel kereta api (KA). Pasalnya, hal itu bisa membahayakan perjalanan KA.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan pelaku pembakaran sampah di sekitar rel KA bisa dipidana karena mengancam keselamatan perjalanan moda transportasi massal tersebut. Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

‘’Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA dapat dipidana paling lama tiga bulan penjara,’’ tegas Rokhmad, Selasa (10/9/2024).

KAI pun secara tegas melarang aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api dalam bentuk apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Menurut Rokhmad, membakar sampah atau sejenisnya di sekitar jalur KA akan mengganggu pandangan masinis. Selain itu, suhu panas yang ditimbulkan juga bisa merusak prasarana berupa kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur KA.

‘’Kabel optik merupakan perangkat persinyalan yang menjamin keselamatan perjalanan KA. Bila kabel optik rusak, maka sinyal akan terganggu dan akan berpotensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA,’’ terangnya.

Dampak lainnya, lanjut Rokhmad, pembuangan sampah sembarangan juga bisa menghambat air di drainase di sekitar jalur KA. Hal itu bisa mengakibatkan banjir dan tekstur tanah di sekitarnya menjadi gembur dan rawan longsor.

‘’KAI secara tegas tidak membenarkan tindakan tersebut,’’ kata Rokhmad.

Apalagi, saat ini masih berlangsung cuaca ekstrim dimana suhu udara cukup panas yang dibarengi dengan kekeringan serta angin kencang.

‘’Tindakan membuang puntung rokok atau membakar dan membuang sampah di jalur KA, akan sangat membahayakan bagi perjalanan kereta api,’’ ucapnya.

Daop 3 Cirebon juga telah melakukan sosialisasi ke warga sekitar. Mereka juga melakukan patroli serta pemasangan spanduk imbauan larangan membuang dan membakar sampah di sepanjang sisi jalur KA.

‘’Keselamatan dan keamanan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu, mari bersama saling menjaga dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya sehingga mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA,’’ tutur Rokhmad. N lilis sri handayani

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image