Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Hirup Udara Bebas
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaitun ini ditetapkan bersalah melanggar pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomer 8, Tentang Penodaan Agama.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaitun ini ditetapkan bersalah melanggar pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomer 8, Tentang Penodaan Agama.