Akibat Buang Puntung Rokok Sembarangan, Panglong Kebakaran

Jogregan  
Panglong di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, terbakar. (Dok Damkar Kabupaten Kuningan)
Panglong di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, terbakar. (Dok Damkar Kabupaten Kuningan)

KUNINGAN – Tempat usaha pemotongan kayu (Panglong) Nusa Indah di Dusun Cilembu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, terbakar, Ahad (15/5/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materi ditaksir mencapai Rp 110 juta.

Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti, menjelaskan, pemilik panglong, Agus Sugiono (52), mengetahui kejadian kebakaran itu setelah ditelepon oleh warga setempat.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Mendapat informasi tersebut, Agus pun bergegas mendatangi panglong miliknya dan melihatnya sudah terbakar. Tiga orang karyawannya nampak sedang berusaha memadamkan api tersebut.

Karena api semakin membesar dan khawatir merambat ke bangunan lainnya, Agus memerintahkan salah seorang karyawannya untuk melaporkan kebakaran itu ke Mapolsek Ciawigebang. Petugas jaga piket di Polsek Ciawigebang pun meneruskan laporan itu ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan.

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi pun langsung melakukan upaya pemadaman dengan dibantu anggota Polsek Ciawigebang maupun warga. Api akhirnya berhasil dipadamkan pada pukul 04.30 WIB.

''Setelah api padam dan dilakukan pemeriksaan, penyebab terjadinya kebakaran berawal dari puntung rokok yang dibuang ke dalam sekam (bekas pemotongan kayu) kemudian merambat dan terbakar,'' kata Khadafi.

Khadafi pun menyayangkan terlambatnya laporan kebakaran tersebut. Di lokasi kebakaran pun hanya ditemukan alat pemadam api ringan (APAR) sebanyak satu buah serta tidak ditemukannya nomor-nomor darurat yang dipasang di panglong tersebut.

''Kami mengimbau agar seluruh masyarakat waspada terhadap segala jenis potensi kebakaran. Dan untuk tempat usaha, wajib menyediakan sistem proteksi kebakaran secara lengkap,'' tegas Khadafi.

Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan di nomor (0232) 871113. Layanan tersebut gratis/tidak dipungut biaya apapun. (Lilis Sri Handayani)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image