Perda Pesantren Mandeg Tiga Tahun, Ini Tuntutan Forum Ponpes pada Lucky Hakim
Perda Pesantren Mandeg Tiga Tahun, Ini Tuntutan Forum Ponpes pada Lucky Hakim
INDRAMAYU – Kabupaten Indramayu telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Namun, ketiadaan peraturan bupati (perbup) membuat perda tersebut menjadi mandeg di tengah jalan.
Untuk itu, para pengasuh pondok pesantren yang tergabung ke dalam Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Indramayu mendatangi Gedung DPRD setempat, Kamis (23/10/2025). Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi tersebut kepada para wakil rakyat untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
“Seluruh pondok pesantren melalui FPP menuntut haknya dan kewajiban pemerintah daerah untuk memberi perhatian pada pondok pesantren,” ujar Ketua FPP Kabupaten Indramayu, Azun Mauzun.
Ia menyebutkan, di Kabupaten Indramayu terdapat 179 pondok pesantren yang memiliki izin operasional.
Azun menyatakan, bupati Indramayu harus segera menandatangani peraturan bupati terkait penyelenggaraan pondok pesantren. Dengan demikian, perda yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu bisa segera dilaksanakan.
“Perda pesantren terkatung-katung selama tiga tahun sejak disahkan pada 2022. Harus ada peraturan bupati untuk melaksanakan perda itu. Yang punya anggaran kan eksekutif. Sedangkan perda hanya peraturan daerah,” terang Azun.
Azun berharap, audensi yang dilakukan FPP dengan DPRD itu bisa membuka hati Bupati Indramayu, Lucky Hakim, agar segera menandatangani perbup pesantren. Hal itu demi kesejahteraan seluruh pondok pesantren di Kabupaten Indramayu mendukung program pemerintah daerah.
Azun menambahkan, selama ini kondisi pondok pesantren di Kabupaten Indramayu relatif sudah bagus. Namun, jika ada perhatian dari pemerintah, maka akan membuat kondisi pondok pesantren menjadi lebih baik dan tertata.
Apalagi, lanjut Azun, selama ini ada ketimpangan perhatian yang diberikan pemerintah daerah kepada madrasah diniyah dengan pondok pesantren.
“Kami ingin ada hak yang sama antara madrasah diniyah dan pondok pesantren karena sama-sama mencerdaskan anak-anak di Indramayu,” tukas Azun.
Kehadiran FPP itu diterima oleh Pimpinan DPRD, Amroni, dan seluruh ketua komisi DPRD Indramayu. Mereka pun sangat mendukung aspirasi para pengasuh pondok pesantren.
“Kami akan mendorong untuk segera diterbitkannya peraturan bupati terkait penyelenggaraan pondok pesantren,” katanya. (Lilis Sri Handayani)