Aturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh, Seperti Apa?

Tips  
(Dok Humas Daop 3 Cirebon)
(Dok Humas Daop 3 Cirebon)

CIREBON -- Pelanggan kereta api (KA) Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin kedua dan vaksin ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Hal tersebut sesuai dengan aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

‘’Peraturan itu berlaku mulai 18 Mei 2022, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,’’ ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Rabu (18/5).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Selain ketentuan tersebut, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan Lokal :

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh :

a) Vaksin kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1 x 24 jam, atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

c) Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Rapid antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

d)Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi (untuk di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, hanya terdapat satu perjalanan KA Aglomerasi, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan / Brebes - Semarang Poncol) :

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atauRT-PCR.

c). Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksin. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

d). Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Tes Rapid Antigen atau Tes RT/PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

‘’Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,’’ terang Suprapto.

Suprapto menegaskan, bagi penumpang yang tidak melengkapi persyaratan, akan ditolak untuk berangkat. Mereka pun dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Pelanggan pun wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu, pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan mereka pun tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Sementara itu, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. (Lilis Sri Handayani)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image