Bacok Pemotor Hingga Tewas dan Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Ditembak Polisi

Jogregan  
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar. (Humas Polres Cirebon Kota)
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar. (Humas Polres Cirebon Kota)

CIREBON – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua dari empat pelaku pembacokan di Jalan Raya Gunung Jati Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku, IB dan IR, ditangkap dalam pelarian mereka di Provinsi Jambi.

Kasus itu terjadi beberapa pekan yang lalu. Peristiwanya bermula saat empat pelaku, yakni IB, IR, AD dan RB, sedang berkumpul. Mereka kemudian mendapat informasi ada pengendara motor ugal-ugalan.

Setelah itu, salah satu pelaku pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis golok.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

‘’Keterangan pelaku, saat itu ada pengendara motor ugal-ugalan, lalu mereka mencari pengendara tersebut. Setelah bertemu di jalan, korban langsung dipepet, dan dibacok di bagian kepala,’’ ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Kamis (9/6/2022).

Akibat pembacokan tersebut, korban meninggal dunia.

Fahri menuturkan, setelah melakukan pembacokan, para pelaku kembali ke rumah masing-masing. Keesokan harinya, salah satu pelaku, yakni IR, bahkan sempat melakukan lamaran ke calon istrinya.

Setelah itu, IB dan IR pergi ke Jambi untuk bekerja. Meski demikian, tim berhasil mendeteksi keberadaan mereka di Jambi.

‘’Tim khusus kami melakukan pengejaran dan sesampainya di Jambi kami bertukar informasi dengan Sat Reskrim Polresta Jambi. Pelaku akhirnya ditangkap di sekitar mess,’’ terang Fahri.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun menanyakan barang bukti berupa golok, yang dipakai untuk melukai korban hingga meninggal dunia.

Keterangan pelaku berubah-ubah bahkan keduanya mencoba kabur saat diminta menunjukkan barang bukti. Karena itu, petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku.

‘’Karena mencoba kabur, anggota kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,’’ kata Fahri.

Pelaku IB dan IR dijerat Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Sat Reskrim Polres Cirebon Kota pun masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya. (Lilis Sri Handayani)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image