Jogregan

Tak Hanya Buku Nikah, Pengantin di Kuningan Bisa Dapat KTP dan KK Baru Lewat Paduka

Wabup Kuningan, M Ridho Suganda, menyerahkan KTP baru kepada pasangan pengantin. (Dok Diskominfo Kabupaten Kuningan)
Wabup Kuningan, M Ridho Suganda, menyerahkan KTP baru kepada pasangan pengantin. (Dok Diskominfo Kabupaten Kuningan)

KUNINGAN – Pasangan pengantin di Kabupaten Kuningan kini tak perlu direpotkan lagi dengan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga setelah menikah. Mereka bisa langsung mendapatkannya setelah proses ijab kabul.

Hal itu seperti yang terlihat saat pernikahan pasangan Gina Lusiyuliani dan Helmi Ginardi, di kediaman mempelai wanita di Desa Peusing, Kecamatan Jalaksana, Ahad (3/7/2022). Pernikahan mereka dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan, M Ridho Suganda, yang menjadi saksi pernikahan mereka.

Usai berlangsungnya prosesi akad nikah, Ridho menyerahkan administrasi kependudukan (Adminduk) berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) kepada pasangan pengantin yang telah mengalami perubahan status tersebut.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

‘’Alhamdulillah, sekarang ada yang beda di acara pernikahan. Pasangan pengantin bisa langsung mendapatkan administrasi kependudukan baru setelah adanya perubahan status, dari lajang menjadi menikah dan berkeluarga. Ini hasil inovasi dari Disdukcapil melalui program Paduka (Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan),’’ kata Ridho.

Paduka merupakan bentuk layanan terpadu administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan kepada masyarakat. Yakni, berupa perubahan data status perkawinan dan penerbitan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga pada saat setelah perkawinan dan menerima buku nikah.

Program Paduka bertujuan memberikan pelayanan prima dengan mempermudah dan mempercepat proses perubahan data pada dokumen kependudukan. Masyarakat yang melangsungkan pernikahan, langsung mendapat buku nikah, KTP elektronik dan KK dengan status terbaru. (Lilis Sri Handayani)