Tak Bisa Lepaskan Cincinnya, Wanita Ini Datangi Damkar

Jogregan  
Petugas Damkar sedang berusaha melepaskan cincin di jari warga. (Dok Damkar Kuningan)
Petugas Damkar sedang berusaha melepaskan cincin di jari warga. (Dok Damkar Kuningan)

KUNINGAN – Saptini (42), seorang warga Dusun Wage, Desa Sukamukti, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, sudah tiga hari terakhir terus berusaha untuk melepaskan cincin dari jari manisnya. Pasalnya, cincin tersebut sudah terasa sempit dan membuat jarinya sakit.

Namun, usaha Saptini sia-sia. Cincin di jari manis tangan kirinya tetap tak bisa dilepaskan. Semakin keras usahanya, malah membuat tangannya menjadi bengkak. Dia pun semakin merasa kesakitan.

Saptini lantas mendatangi salah satu toko emas di Kabupaten Kuningan untuk meminta bantuan melepas cincin tersebut. Namun, pegawai di toko emas itupun angkat tangan, tidak bisa membantu melepaskannya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Atas saran dari salah pegawai toko emas, Saptini diarahkan untuk meminta pertolongan petugas UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan.

Dengan kondisi tangan yang sudah bengkak, Saptini lantas mendatangi Kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, Sabtu (17/9/2022).

Petugas yang ada di kantor itupun dengan cekatan langsung berusaha membantu setelah mengetahui masalah yang dialami Saptini. Hanya dalam waktu sepuluh menit, petugas pemadam kebakaran yang sudah terlatih berhasil melepaskan cincin dari jari manis Saptini.

‘’Alhamdulillah cincin itu bisa dilepaskan. Apabila tidak dilepaskan, akan mengganggu saluran darah di jari tangan dan membuat luka di jari menjadi lebih parah,’’ tukas Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti, Sabtu (17/9/2022).

Khadafi menyatakan, tugas pemadam kebakaran memang tak hanya menyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Namun juga pelayanan yang bersifat non kebakaran.

‘’Salah satu contohnya, pertolongan melepaskan cincin yang tidak bisa terlepas di jari warga,’’ cetus Khadafi.

Contoh lain pelayanan non kebakaran yang menjadi tugas pemadam kebakaran di antaranya, pengusiran kera liar yang menyerang permukiman maupun mitigasi/evakuasi hewan liar dan berbahaya lainnya.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengandalkan petugas pemadam kebakaran untuk pemusnahan sarang tawon, evakuasi orang/binatang yang masuk ke dalam sumur maupun pertolongan orang yang akan bunuh diri.

Tak hanya itu, pembersihan bekas longsor/banjir, pembersihan pohon tumbang, dan pelayanan apapun yang dibutuhkan masyarakat, menjadi bagian dari pelayanan yang diberikan petugas pemadam kebakaran.

Khadafi menambahkan, bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Kuningan yang membutuhkan pertolongan dari pemadam kebakaran, bisa langsung datang ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 81 Kuningan, Kelurahan Awirarangan. Jika tidak, mereka bisa menelpon ke nomor (0232) 871113 atau call center +6281322698881. (Lilis Sri Handayani)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image