Jogregan

Sertifikat Dititipkan di Perbankan, Ini Pesan Bupati Kuningan

Penyerahan sertifikat untuk rakyat di Kabupaten Kuningan. (Diskominfo Kuningan)
Penyerahan sertifikat untuk rakyat di Kabupaten Kuningan. (Diskominfo Kuningan)

KUNINGAN -- Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022, di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan.

Bupati Kuningan, Acep Purnama, menyerahkan secara simbolis sertifikat Program PTSL di Desa Wanasaraya, Kamis, (20/10/2022) .

‘’Selamat kepada masyarakat Desa Wanasaraya yang sudah menerima Sertifikat Program PTSL, pentingnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah memiliki nilai tersendiri, maka dari itu jika dibutuhkan untuk bermodal usaha sah-sah saja,’’ kata Acep.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Desa Wanasaraya memiliki target Pengukuran (PBT) 2071 bidang, Target Sertipikasi (SHAT) 2071 Bidang, dan pada hari ini telah diserahkan sebanyak 589 Bidang.

Acep berharap, masyarakat Kabupaten Kuningan yang memiliki bidang tanah untuk segera mungkin memiliki sertifikat sebagai legalitas.

‘’Semua masyarakat yang punya bidang tanah harus memiliki sertifikat atas hak bidang tanah yang dimilikinya, sebagai bukti legalitas kepemilikan,’’ tegas Acep.

Acep pun berpesan agar masyarakat menggunakan sertifikat dengan bijak. Salah satunya sebagai modal untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jaga baik-baik sertifikat ini karena ada nilai rupiahnya. Tetapi misalkan mau dititipkan di perbankan bisa saja, asalkan untuk modal usaha. Jadi dari usaha bisa membayar tanggungan di perbankan tadi. Semoga dengan adanya penambahan modal usaha bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pagundan,’’ tukas Acep.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kuningan, Surahman mengungkapkan kegembiraannya karena program PTSL didukung oleh Pemkab. Dia juga mengingatkan apabila ada yang keliru dalam penulisan sertifikat agar segera melapor.

‘’Dicermati dengan seksama. Pengalaman kami di lapangan, banyak terjadi kesalahan penulisan nama, Jadi koreksi juga sangat penting,’’ tegas Surahman.

Surahman berharap, dengan terbentuknya data pertanahan yang lengkap dan akurat, kedepan permasalahan tanah akan semakin berkurang. Selain itu, perencanaan pembangunan juga akan semakin mudah.

Salah seorang warga penerima sertifikat tanah program PTSL, Agus, mengungkapkan rasa syukur karena telah memiliki sertifikat hak atas tanah miliknya.

‘’Alhamdulillah, kami merasa lega setelah adanya sertifikat. Terima kasih kepada pemerintah karena telah memberikan sertifikat tanah secara gratis,’’ tandas Agus. (Lilis Sri Handayani)