Bupati Indramayu Optimalkan Pajak Daerah

Jogregan  
Bupati Indramayu, Nina Agustina. (Istimewa)
Bupati Indramayu, Nina Agustina. (Istimewa)

INDRAMAYU -- Bupati Indramayu, Nina Agustina, berhasil mendongkrak pendapatan asli daerah ( PAD) melalui pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2 ).

Di tahun 2022 ini, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah telah melakukan penilaian Nilai jual Objek Pajak PBB-P2 terhadap PT Pertamina RU VI Balongan. Semula, pajak PBB-P2 terhadap RU VI Balongan hanya sebesar Rp 10,7 miliar dan kini menjadi Rp 33,9 miliar.

Sedangkan terhadap PT Pertamina Patra Niaga (TBBM) Balongan yang semula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 4,9 miliar.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Nina mengungkapkan, pajak daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indramayu.

‘’Jadi ketika wajib pajak taat bayar pajak, ada berbagai manfaat yang dapat dirasakan kembali oleh masyarakat, mulai dari fasilitas pendidikan yang menjadi lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju dan sebagainya,’’ kata Nina, Senin (28/11/2022).

Tidak hanya dari sektor PBB-P2 saja, Nina juga sangat konsen terhadap pajak-pajak lainnya. Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Indramayu mengelola 11 jenis pajak. Yakni, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral non logam dan batuan, PBB-P2 dan BPHTB.

Saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu sedang menggalakan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Nantinya, manfaat pajak itu akan dirasakan kembali oleh masyarakat Indramayu.

Selain itu, Nina juga konsen pada sektor retribusi, dengan mengoptimalkan dan menertibkan perizinan-perizinan usaha yang ada di Kabupaten Indramayu. Dengan demikian, dari sektor perizinan itu akan berdampak pada peningkatan sektor pajak daerah, seperti pajak hotel, restoran, Hiburan, PBB-P2 dan lainnya.

Upaya-upaya untuk meningkatkan PAD dikarenakan kebijakan fiskal untuk daerah sangat terbatas. Untuk itu, perlu dilakukan penggalian potensi dan inovasi dalam rangka meningkatkan PAD dan Dana Bagi Hasil Pajak (DBH), DBH berasal dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Di tahun 2023, juga akan dilakukan penilaian individual komersial untuk badan usaha secara bertahap dan kerjasama dengan KPP Pratama untuk DBH dari PPH Orang Pribadi. Upaya-upaya lain sebagai langkah konkret dalam peningkatan PAD juga akan terus dilakukan.

Nina menilai, rendahnya IPM di Kabupaten Indramayu salah satunya disebabkan oleh pembayaran pajak yang tidak tertib.

Nina pun mengucapkan terima kasih kepada Pertamina dan wajib pajak lainnya yang sudah patuh dan tertib dalam membayar pajak daerah. Menurutnya, kedepan pajak-pajak daerah lainnya harus dapat dimaksimalkan.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image