Jogregan

155 Anggota PPK Indramayu Tanda Tangani Pakta Integritas

INDRAMAYU -- Sebanyak 155 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Indramayu menandatangani pakta integritas untuk menjalankan tugasnya dalam Pemilu 2024. Jika melanggar, maka akan ada sanksi yang menanti mereka.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, mengungkapkan, ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada anggota PPK yang melanggar. Hal itu tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan.

‘’Ya ada sanksi pelanggaran kode etik, sanksi pelanggaran administrasi pemilu, maupun sanksi terhadap pelanggaran pidana umum pemilu,’’ kata Toni, saat ditemui di sela kegiatan Penetapan dan Penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat PPK Se-Kabupaten Indramayu Pada Pemilu 2024, di salah satu hotel di Kabupaten Indramayu, Kamis (12/1/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Toni mencontohkan, jika ada anggota PPK yang dengan sengaja merubah perolehan suara, maka akan diberikan sanksi pelanggaran pidana umum pemilu. Selain itu, yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi administrasi maupun kode etik.

Toni berharap, para anggota PPK tak sampai ada yang melakukan pelanggaran hingga harus diberikan sanksi. Untuk itu, mereka diminta bekerja dengan profesional, adil dan jujur dalam Pemilu 2024.

Toni mengungkapkan, KPU Indramayu mempunyai pengalaman dalam beberapa penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Seperti pada pasca-pemilu 2019, KPU Indramayu sukses menyelenggarakan Pemilu tanpa ada permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

‘’Insya Allah Pemilu 2024 juga bisa terselenggara dengan lancar dan aman,’’ pungkas Toni. (Lilis Sri Handayani)