Jogregan

SBMI Apresiasi Kemlu Bebaskan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih (tengah). (Istimewa) 
Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih (tengah). (Istimewa)

MATAPANTURA -- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengapresiasi Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) yang telah membebaskan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Pembebasan yang dilakukan Kemlu melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan para korban keluar dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

KBRI Yangon melalui kerja sama mitra lokal Myanmar berhasil mengevakuasi para korban yang pertama pada 5 Mei 2023 sebanyak empat orang. Selanjutnya, pada 6 Mei 2023, sebanyak 16 korban WNI.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Para WNI diamankan ke KBRI Bangkok untuk menunggu kepulangan ke Indonesia.

‘’Kami sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi Kemlu yang dari awal sudah membantu pembebasan 20 WNI yang disekap di Myanmar, sejak awal pengaduan oleh para keluarga korban,’’ kata Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih, dalam siaran persnya yang diterima Republika, Ahad (7/5/2023).

Hal senada diungkapkan salah satu keluarga korban, Nurhaida. Dia juga mengapresiasi Kemlu serta pihak-pihak terkait yang telah membantu memperjuangkan kebebasan anaknya.

‘’Alhamdulillah, saya mewakili pihak keluarga dari 20 korban TPPO di Myanmar sangat berterima kasih telah mengembalikan seluruh keluarga kami untuk bisa kembali berkumpul. Terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, kepada Direktorat Pelindungan WNI, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, Komnas HAM, Bareskrim Polri serta teman-teman media yang sudah membantu memfasilitasi dan mengawal pembebasan para korban. Tidak ada kata-kata yang bisa menggambarkan selain terima kasih,’’ tutur Nurhaida.

Di sisi lain, Juwarih juga menegaskan bahwa pemulangan 20 korban WNI yang disekap di Myanmar itu tidak menghentikan proses dan bahkan memperkuat langkah penegakan hukum untuk menjerat para pelaku perekrut.

Para keluarga korban bersama pendampingan SBMI akan mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menempuh penegakan hukum itu. (Lilis Sri Handayani)