Rawan Gesekan Masyarakat di Tahun Politik, Indramayu Batal Gelar Pilkades Serentak

Jogregan  
Bupati Indramayu Nina Agustina (dok. Republika)
Bupati Indramayu Nina Agustina (dok. Republika)

INDRAMAYU – Pemilihan kepala desa serenttak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) tahun 2024 untuk wilayah Kabupaten Indramayu, Jabar, batal digelar. Salah satu alasannya, untuk menjaga kondusivitas lingkungan menjelang Pemilu 2024.

Bupati Indramayu Nina Agustina meminta, stabilitas kemanan wilayah terus ditingkatkan dan dijaga. "Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Indramayu, untuk terus menjaga kondusifitas lingkungan," kata dia kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Dikatakan Nina, memasuki tahun politik yang ditandai dengan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, sangat rawan terjadinya gesekan di antara komponen masyarakat. Karenanya, tegas dia, kondusivitas dan stabilitas keamanan di daerah, menjadi suatu perhatian.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Ini guna menghindari gesekan serta konflik sosial di masyarakat. Mohon masyarakat selalu menjaga konduvisitas dan keamanan di masing-masing wilayahnya,” ucap Nina.

Untuk perluan itu, maka Pemkab Indramayu pun menerbitkan surat edaran (SR) yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu. SE dengan Nomor 141.1/586-Pemdes tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak dan Pemilihan Kuwu Antar Waktu tahun 2024, Kamis (7/8/2023).

SE Penundaan pilkades Kabupaten Indramayu. (dok. Republika)
SE Penundaan pilkades Kabupaten Indramayu. (dok. Republika)

Ditemui terpisah, Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat menerangkan, penundaan tersebut juga sesuai dengan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 141.1/Kep.436-DPMD/2023 serta mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ.

“Betul, akan terjadi penundaan pemilihan kuwu dan PAW. Kami sudah menginstruksikan para camat untuk menginformasikan hal tersebut. Kemudian kami juga berharap pelayanan yang ada di desa kepada masyarakat terus berjalan dan juga diharapkan kualitasnya terus meningkat,” ujarnya.

Dikatakan Jajang, penundaan pemilihan kuwu dan PAW tersebut dilakukan hingga dilantiknya Presiden dan Kepala Daerah hasil Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dalam surat tersebut, Jajang juga turut meminta para camat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan penudaan tersebut. Serta mengimbau untuk terus meningkatkan pelayanan yang diberikan jajaran pemerintah desa sehingga kebutuhan masayrakat dapat terus terlayani dengan baik. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image