Mengubah Sampah Jadi Sumber Energi, Ini Caranya....

Jogregan  
Pekerja memilah sampah kemasan yang bisa dijual kembali di Tempat Pengolahan Sampah Terintegrasi (TPST). (Dok. Republika)
Pekerja memilah sampah kemasan yang bisa dijual kembali di Tempat Pengolahan Sampah Terintegrasi (TPST). (Dok. Republika)

INDRAMAYU – Sampah masih menjadi permasalah bagi sebagain besar kabupaten//kota di Tanah Air. Berbagai cara dan upaya terus dilakukan pemerintah dalam menanggulangi permasalah sampah. Salah satunya melalui pengolahan sampah menjadi sumber energi.

Upaya pengelolaan sampah menjadi sumber energi itu, juga dilakukan Pemkab Indramayu. Salah satunya dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terintegrasi (TPST).

TPST yang dibangun diharapkan mengubah timbulan sampah menjadi sumber energi yang dapat bermanfaat bagi pendapatan masyarakat dan bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Hal ini terungkap dalam rapat FGD penyusunan studi kelayakan dan rancangan awal (basic design) dengan Kementerian PUPR melalui zoom meeting yang dilaksanakan belum lama ini di Indramayu Command Centre (ICC).

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi mengatakan, berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilaksanakan oleh konsultan Kementerian PUPR di mana direncanakan TPST yang dibangun di Kabupaten Indramayu adalah penerapan teknologi Refused Derifed Fuel (RDF). TPST ini akan mengolah sampah sebagai bahan bakar covering batu bara.

"Kapasitas RDF Plant yang akan dibangun yaitu 300 ton sampah per hari," kata dia kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

RDF atau juga biasa disebut keripik sampah, yaitu merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers menjadi ukuran yang lebih kecil dan dibentuk menjadi pelet.

"Hasilnya sebagai sumber energi terbarukan dalam proses pembakaran, sebagai pengganti batu bara," ujarnya.

Pembangunan TPST RDF ini, kata dia, merupakan bagian program Improvement of Solid waste management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) yang digagas Kementerian PUPR.

Dikatakan Edi, setelah melalui seleksi yang cukup ketat dan panjang, Pemkab Indramayu terpilih sebagai daerah pelaksana program ISWMP bersama 6 (enam) kabupaten/kota lainnya. Terpilihnya Kabupaten Indramayu karena Bupati Indramayu Nina Agustina berkomitmen menyediakan persyaratan program ISWMP yang ditentukan, antara lain penyediaan lahan, pengurugan lahan, biaya operasional TPST dan dokumen lingkungan.

“Pembangunan TPST sendiri direncanakan akan dimulai pada tahun 2024, RDF yang dihasilkan rencananya akan diserap oleh Pabrik Indocement Palimaman dan PLTU Indramayu sebagai offtaker,” kata Edi.

Dengan terbangunnya TPST RDF tersebut, lanjut Edi, selain akan menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Indramayu juga akan meningkatkan PAD dari RDF yang dihasilkan sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar menuju Indramayu Bermartabat.

Selain berencana membangun TPST RDF, dalam komitmenya untuk menanggulangi persoalan sampah, Bupati Indramayu juga mengintruksikan Pemerintah Desa untuk meningkatkan pengelolaan sampah skala desa yang tertuang pada Surat Edaran Bupati Indramayu 660.1/3278/DLH tentang Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2022. Dalam surat edaran tersebut, desa diwajibkan mengalokasikan anggaran desa untuk pengelolaan sampah di wilayahnya.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Indramayu juga focus melakukan pembinaan dan pendampingan pengelolaan sampah di desa-desa dengan Program GEMESIN (Gerakan Memilah & Mengelola Sampah Indramayu ).

DLH Indramayu telah menyiapkan tenaga pendamping/fasilitator pengelolaan sampah yang bergerilya untuk melakukan pendampingan terhadap desa-desa di Kabupaten Indramayu yang ingin mengelola sampah, pendampingan ini dilakukan mulai dari penyusunan rencana pengelolaan sampah desa, pembentukan kelompok pengelola sampah sampai pada menyusun Bussines Plan pengelolaan sampah dan juga teknis pengolahan sampah baik menjadi RDF, pupuk organik dan maggot.

Hal ini, kata Edi, bertujuan agar pengelolaan sampah di desa dapat dilakukan dengan baik dan maksimal, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam upaya mengurangi jumlah timbulan sampah yang masuk ke TPA karena telah ditangani dari sumbernya.

Dengan kebijakan Waste to Energy tidak hanya mengurangi timbulan sampah, namun lebih dari itu akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitarnya sehingga ‘Sampah bisa menjadi Berkah’. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image