Jogregan

Alhamdulillah...LPS Mulai Cairkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramay

Kantor BPR Karya Remaja Indramayu, Selasa (19/9/2023). - (Dok Republika)
Kantor BPR Karya Remaja Indramayu, Selasa (19/9/2023). - (Dok Republika)

INDRAMAYU – Penantian para nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu untuk mencairkan uang simpanan mereka, mulai terwujud. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu mulai Selasa (19/9/2023).

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, menjelaskan, pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 82,77 miliar. Dana tersebut milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.

‘’Nasabah silakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut,’’ ujar Suwandi, Selasa (19/9/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Seperti diketahui, BPR Karya Remaja Indramayu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu.

Sejak pencabutan izin itu, LPS melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Proses verifikasi itu akan diselesaikan oleh LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu, yakni paling lambat 19 Januari 2024.

Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.

Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.

‘’Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga lima tahun kedepan, sejak bank dicabut izin usahanya, yaitu 11 September 2028,’’ terang Suwandi.

Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Yaitu, identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).

‘’Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya,’’ cetus Suwandi.

Suwandi mengungkapkan, Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu. Dengan demikian, nasabah dapat menerima simpanannya kembali.

Nasabah pun diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut. Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis. N Lilis Sri Handayani, ed: Agus Yulianto