Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Koperasi Diungkap Polres Majalengka, Ini Modusnya

Jogregan  
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, saat menggelar press release di Mapolres Majalengka. (Dok Humas Polres Majalengka)
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, saat menggelar press release di Mapolres Majalengka. (Dok Humas Polres Majalengka)

MAJALENGKA -- Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana bantuan pinjaman/pembiayaan. Dana tersebut berasal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUMKM) Tahun 2013, melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Adapun besarnya dana itu mencapai Rp 500 juta. Kasus itu diduga dilakukan oleh MS, selaku ketua koperasi di wilayah Kabupaten Majalengka.

‘’Tersangka MS mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp 500 juta kepada direktur LPDB-KUMKM,’’ ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Rabu (18/10/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dana itu, seharusnya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM. Namun ternyata, tersangka diduga menggunakan dana pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana dan menjadikannya fiktif.

‘’Dengan adanya kejadian ini, kerugian negara mencapai Rp 500 juta,’’ terang Indra.

Indra menambahkan, Polres Majalengka telah melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan mengamankan barang bukti terkait kasus itu.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MS diancam dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

‘’Polres Majalengka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,’’ katanya. (lilis sri handayani)

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image