Jogregan

Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos dan Hotel di Cirebon

Razia kosa-kosan dan hotel di Kabupaten Cirebon, Kamis (28/12/2023). (Istimewa)
Razia kosa-kosan dan hotel di Kabupaten Cirebon, Kamis (28/12/2023). (Istimewa)

CIREBON -- Belasan pasangan muda dan mudi, yang berstatus bukan suami istri, terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon. Razia itu dilakukan di sejumlah hotel melati maupun kos-kosan di daerah tersebut, Kamis (28/12/2023).

Saat mendatangi sejumlah hotel dan kos-kosan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tamu yang menginap. Hasilnya, ada 19 pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka merupakan pasangan suami istri.

‘’Mereka kedapatan sedang berada di dalam kamar, yang diduga melakukan tindak asusila,’’ ujar Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dalam razia itu, petugas juga menemukan alat kontrasepsi di salah satu kamar.

Belasan pasangan yang berusia diatas 20 tahunan itu kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon. Mereka dilakukan pembinaan dan pendataan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Cirebon.

Wisma mengatakan, Kabupaten Cirebon memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 24 tentang Tuna Susila dan Pasal 25 tentang Tertib Rumah Pemondokan atau Kos-kosan.

‘’Razia ini rutin dilakukan. Dan menjelang akhir tahun ini, kita sasar hotel dan kamar kos yang diduga disalahgunakan untuk berbuat asusila,’’ kata Wisma.

Wisma menambahkan, pasangan-pasangan tersebut diketahui baru pertama kali terjaring razia. Jika mereka terjaring razia kembali, pihaknya akan memberikan sanksi tegas..

‘’Kalau mereka tertangkap lagi, akan kita tindak tegas berupa sanksi Rp 10 juta dan kurungan penjara maksimal tiga bulan,’’ sebutnya.