Pemkab Indramayu Proteksi 197.649 Hekatare Lahan Pertanian, Ini Sanksinya Jika Dilanggar

Jogregan  
Sejumlah buruh tani menanam padi di lahan Desa Brondong, Pasekan, Indramayu, Jawa Barat. (dok. Republika)
Sejumlah buruh tani menanam padi di lahan Desa Brondong, Pasekan, Indramayu, Jawa Barat. (dok. Republika)

INDRAMAYU -- Sebagai daerah lumbung padi terbesar di Indonesia, Kabupaten Indramayu terus mempertahankan wilayah pertaniannya dari gempuran alih fungsi lahan. Terutama dalam pemanfaatan lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Saat ini, Pemkab Indramayu tetap memproteksi 197.649 hektare lahan pertaniannya.

Demikian benang merah diskusi antara Pertamina Group bersama Forkopimda Indramayu yang berlangsung di Gedung PWP Bumi Patra, Rabu (3/1/2024).

Pertamina Group sendiri siap bersinergi dengan Forkopimda yang ada di Kabupaten Indramayu. Terutama dalam pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

General Manager (GM) Pertamina RU VI Balongan Sugeng Firmanto mengatakan, dengan adanya diskusi bersama Bupati Indramayu Nina Agustina dan Forkopimda Indramayu, pihaknya banyak menerima informasi dan juga masukan dalam melaksanakan kegiatan pada tahun 2024 ini.

Sebagai BUMN yang beroperasi di Kabupaten Indramayu, Pertamina Group siap untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi bersama Forkopimda Indramayu.

Sugeng menambahkan, agenda awal pada tahun 2024 ini, pihaknya akan melakukan shut down kilang pada tanggal 15-30 Januari 2024 mendatang. Setelah itu, akan dilakukan start up kilang yang akan menimbulkan asap lebih pekat.

“Berbagai kegiatan tersebut, baik di RU VI Balongan maupun unit lainnya yang tergabung dalam Pertamina Grup siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkab dan Forkopimda Indramayu,” kata Sugeng.

Sementara Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan, pihaknya sangat mendukung kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pertamina yang ada di Kabupaten Indramayu. Namun demikian, berbagai kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi dan kebijakan yang ada di Kabupaten Indramayu.

Nina menegaskan, saat ini, Kabupaten Indramayu telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai daerah penyangga pangan nasional. Konsekuensinya, wilayah Kabupaten Indramayu memiliki lokasi yang telah ditentukan berupa Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 125.442 hektare, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 112.965 hektare, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 84.684 hektare.

“Lahan sawah yang telah ditentukan sebagai LSD maupun LP2B ini tidak bisa beralih fungsi. Ini yang harus dipahami oleh kita semua, terutama para investor. Jika melanggar ya kita tutup untuk melengkapi proses dan dokumen perijinannya,” tegas Nina.

Pada kesempatan itu, Nina juga menyampaikan terima kasih kepada Pertamina Group yang telah membayarkan berbagai pajak sehingga mendongrak penerimaan pajak sebagai pendapatan daerah. Selanjutnya terkait dengan kepedulian perusahaan kepada lingkungan sekitar berupa CSR harus dilakukan peningkatan secara kualitasnya. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image