Rumitnya Mengatur Kunci untuk Buka Tutup 500 Pintu Kamar Tanahan Lapas Sukamiskin
BANDUNG -- Bangunannya memiliki ciri khas tersendiri, jika dilihat dari atas mirip kincir angin, karena pembagian blok mengikuti arah mata angin, kemana bilah “kincir” menunjuk: Blok Utara, Blok Selatan, Blok Barat dan Blok Timur. Masing-masing blok memiliki 2 (dua) lantai yang saling berhubungan melalui bangunan bundar paling tinggi ditengah sebagai porosnya.
Sejak ditangani Pemerintah Indonesia Pasca-kemerdekaan, secara fisik bentuk bangunan lembaga pemasyarakatan yang terletak di Jalan Jalan AH Nasution ini tidak banyak mengalami perubahan. Kecuali beberapa bangunan tambahan untuk kantor sipir dan kepala lembaga pemasyarakatan serta patung seorang ibu yang sedang menggendong anaknya, di halaman depan gedung.
Tidak ada catatan sejarah yang menyebutkan, penjara ini dibobol oleh tahanan dan narapidananya, baik sejak pemerintahan Hindia Belanda. Ya, itulah bangunan penjara Sukamiskin, Kota Bandung.
Dari bentuk bangunannya yang kokoh, yang dilengkapi dinding yang tinggi dan kuat, sulit tampaknya ada tahanan yang bisa lolos dari penjara Sukamiskin. Selain dilengkapi dengan sejumlah menara pengawas bagi petugas jaga yang memantau 4 blok timur, barat, atas, dan bawah, yang ada disana. Seperti layaknya sebuah lembaga pemasyarakatan, penjara Sukamiskin juga dilengkapi dengan berbagai sarana untuk para penghuninya termasuk sarana ibadah masjid dan sebuah lapangan sepak bola.
Pada tahun 2010, Lapas Sukamiskin diresmikan sebagai Aset bersejarah Kota Bandung, sebagai bangunan cagar budaya (Heritage). Tentunya, penjara ini diharapkan menjadi salah satu tujuan wisata bagi wisatawan yang singgah di Bandung. Menjadikan Lapas Sukamiskin sebagai bangunan cagar budaya tiada lain atas inisiatif dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Sejalan dengan perkembangan konsep perlakuan terhadap pelanggar hukum dari sistem penjara ke Sistem Pemasyarakatan, Penjara Sukamiskin berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan Khusus Dewasa Muda Sukamiskin Bandung. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: 01-PR.07.03 Tahun 1985 ditetapkan menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.
Dan pada 22 Juni 2010, telah dilakukan penandatanganan Prasasti Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi Lapas Pariwisata oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (http://lapassukamiskin.com/artikeltentangkami/05/2016/cat/4/5).
Namun, dari bangunan yang tampak 'agker' itu, tahukah Anda berapa banyak kamar tahanan yang ada di dalam lapas tersebut. Ya, setidaknya ada 500 kamar tahanan di lapas tersebut. Di kamar yang sempit itu, telah disiapkan tendon air masing-masing yang letaknya di ujung kamar perisis di atasnya kloset dan bak mandi mini.
Banyaknya kamar dan pintu itu, tentunya berbanding lurus dengan jumlah gembok dan anak kunci. Dikutip dari Buku'Sukamiskin's Springboard'--sebuah kumpulan catatan tenungan kala diri berjarak dengan kemerdekaan--jumlah anak kunci itu bahkan lebih banyak karena ada pintu ekstra yang berfungsi sebagai katup pengamanan.
Dari kebiasaan buka tutup 500 pintu yang dilakukan dua kali sehari secara natural itu, telah melahirkan kecerdasan terkait dengan penataan perkuncian atau disebut manajemen kunci.
Di setiap blok memiliki dua bendel kunci yang tertata sangat apik. Bentuknya kawat melingkar. Di dalamnya berjajar kunci dengan nomer urut yang tidak pernah tertukat atau lepas.
Bisa dibayangkan, jika urutannya tidak permanen. Maka yang terjadi adalah kekacauan yang pastinya akan membutuhkan waktu cukup lama untuk membuka pintu kamar penjara tersebut.
Ya, bagaimana rumitnya mengatur kunci ini, karena setiap pukul 19.00 WIB pintu harus dikunci dan setiap pukul 06.00 WIB harus dibuka. Perkucalian bagi mereka yang sakit atau menjadi pengurus pos kerja yang diizinkan keamanan semisal warga binaan menjadi petugas kesehatan.
Ya, setiap bendel berisi 50 mata kunci berurutan. Setiap malam setelah semua kamar dikunci, disimpan di ruang keamanan dan diambil kembali setelah Subuh. Gemboknya pun seragam, tidak dijual umum dan anak kuncinya anti-duplikat. n Agus Yulianto
Sumber:
(http://smslap.ditjenpas.go.id/).