Jogregan

Wajah Sumringah Pengemudi Ojol dan Angkot Cirebon Terima BLT Rp 450 Ribu

Pj Wali Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi. (dok. Republika)
Pj Wali Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi. (dok. Republika)

CIREBON -- Wajah-wajah sumringah tampak terlihat dari para pengemudi ojek online dan sopir angkot di 'Kota Wali Cirebon'. Betapa tidak, pada Senin (22/1/2024), mereka menerima bantuan langsung tunai (BLT)

Masing-masing pengemudi ojol dan angkot mendapatkan BLT sebesar Rp 450 ribu yang disalurkan melalui rekening di BJB. Mereka mendapatkan Rp 150 per bulan selama tiga bulan.

Penyerahan BLT itu berlangsung di halaman belakang Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon dan diserahkan secara simbolis oleh Pj Wali Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi kepada para penerima BLT.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Petugas mengecek data warga penerima BLT BBM. (Foto: Antara) 
Petugas mengecek data warga penerima BLT BBM. (Foto: Antara)

Dikatakan Agus, pemberian BLT hari ini merupakan kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) 2022 lalu. Jumlahnya sebanyak 2.057 pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan kota (angkot) yang menerima BLT.

"Pemberian BLT tersebut terlambat karena masih menunggu petunjuk teknisnya dari pemerintah pusat maupun dengan provinsi," ujarnya kepada wartawan di Cirebon.

Selain itu, pada tahun 2022 Pemkot Cirebon belum menganggarkan dan terkendala anggaran. Pemkot Cirebon pun, kata Agus, langsung melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan BPK.

"Setelah memungkinkan, maka BLT untuk ojol dan pengemudi angkot ini dianggarkan yang dituangkan dalam bentuk keputusan Wali Kota," katanya

Agus berpesan, bagi penerima BLT diharapkan bisa menggunakan bantuan itu dengan bijak, khususnya untuk kebutuhan keluarga.

Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan menyebutkan, masing-masing pengemudi ojol dan angkota mendapatkan BLT total Rp450 ribu yang disalurkan melalui rekening di BJB. Mereka mendapatkan Rp 150 per bulan selama tiga bulan.

"Namun, untuk menerima BLT ini ada syaratnya. Yakni, pengemudi ojol dan angkot memiliki KTP Kota Cirebon. Tidak berlaku untuk pengemudi ojol maupun angkot yang merupakan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD," ucapnya. n Agus Yulianto