Penjara Seumur Hidup, Ini Acaman Penjara Suami yang Sadis Bunuh Istrinya

Jogregan  
Berdasarkan proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pelaku telah merencanakan perbuatan tersebut dan dia pun dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana.
Berdasarkan proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pelaku telah merencanakan perbuatan tersebut dan dia pun dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana.

CIREBON -- Moh Mugni Fawaiz alias MM, pelaku pembunuhan sadis dan keji di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman kasus pembunuhan itu paling lama seumur hidup atau 15 tahun penjara.

“Ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam jumpa pers di Mapolresta Cirebon.

Moh Mugni Fawaiz alias MM ayah muda yang baru berusia 20 tahun itu terlibat dalam pembunuhan sadis dan keji. Apalagi, korbannya adalah Olivia alias OL (20) yang merupakan istrinya. Pasangan ini memiliki anak berusia 11 bulan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"MM menghabisi nyawa istrinya pada Ahad (7/1/2024) dini hari di rumahnya, Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon," kata Sumarni.

Dikatakan Sumarni, usai melakukan pembunuhan, pelaku membuang jasad korban ke sungai dan baru ditemukan beberapa hari kemudian di bawah jembatan Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, sekitar 200 meter dari TKP pembunuhan.

Mugni sempat kabur ke Rembang, Jawa Tengah kemudian ke Bali untuk menghindari kejaran aparat berwajib. Namun, di tengah pelariannya dan persembunyiannya, Unit Tekab Sat Reskrim Polresta Cirebon bersama Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jabar menangkapknya di Jalan Legian, Kuta, Bali, Senin (15/1/2024).

Polisi telah mengumumkan kasus ini. Berdasarkan proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pelaku telah merencanakan perbuatan tersebut. Mugni Fawaiz alias MM pun dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana.

Namun demikian, Sumarni mengatakan, masih mendalami kasus ini. Terutama terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu Mugni.

Dihadapan petugas, Mugni mengatakan, bahwa dirinya dan korban kerap terlibat cekcok. Hal ini, karena Olivia kerap menolaknya melakukan hubungan suami istri setiap kali dirinya meminta. Hal itulah yang membuat MM cemburu buta hingga nekat menghabisi nawa OL. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image