Jogregan

Kumpulin Barcode BBM Subsidi, Kibulin Petugas, Tiga Warga Terisi Ini Dicokok Polisi

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat ditemui di Mapolres Indramayu. (Matapantura.republika.co.id/Lilis Sri Handayani)
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat ditemui di Mapolres Indramayu. (Matapantura.republika.co.id/Lilis Sri Handayani)

INDRAMAYU -- Maksud hati mengibulin petugas, tapi apa daya jeruji besi sel tanahan Polres Indramayu malah mengurung tiga pria asal Desa Rajasinga, Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu. Ketiganya dibui karena kedapatan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar.

Ketiga pemuda itu adalah AF (28 tahun), MSA (22), dan W (41), warga Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Polisi juga menyita barang bukti sejumlah jerigen berisi BBM bersubsidi. Baik pelaku maupun barang buktinya telah digelandang polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan yang dihubungi wartawan membenarkan kasus tersebut. Menurut dia, ketiganya diamankan di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, pada Ahad (14/1/2024) lalu.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Tersangka W mengumpulkan beberapa barcode pembelian BBM jenis solar dan pertalite untuk mesin traktor dan mesin pompa air para petani," ujar Fadri.

Dikatakan Fahri, W kemudian menyuruh tersangka AF dan MSA untuk melakukan pembelian pertalite dan solar di SPBUdengan menggunakan jerigen.

"Setelah jerigen terisi dibawa dan dimasukan ke dalam mobil Isuzu Panther," kataya.

Kejadian berulang. Tersangka AF dan MSA kembali mengantri di SPBU untuk melakukan pembelian Pertalite dan solar lagi dengan menggunakan jerigen.

Setelah terisi, kedua jenis BBM bersubsidi yang ada di dalam jerigen kembali dimasukan ke mobil itu. Tersangka W kemudian menyuruh tersangka AF dan MSA untuk mengantarkan BBM bersubsidi itu kepada para pembelinya.

"Tersangka menjual solar dan pertalite itu ke warung pengecer dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp 7.500 per liter untuk solar dan Rp 11 ribu per liter untuk Pertalite, " ujar Fahri Fahri

Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan 16 jerigen BBM atau sekitar 560 liter pertalite. Kemudian di rumah tersangka W, ditemukan 100 liter solar.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. n Agus Yulianto