Terekam Kamera CCTV, Maling di Mini Market Terjatuh dari Plafon: Jalan Ngesot dan Kabur

Bisnis  
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di sebuah mini market. (Ilustrasi) (Dok. Republika)
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di sebuah mini market. (Ilustrasi) (Dok. Republika)

CIREBON -- Maksud hati hendak membobol sebuah mini market, tapi apa daya justru terjadi dari plafon. Itulah yang dialami, maling berinisial SN saat menjarah dan menguras barang yang ada di mini market yang berlokasi di Jl Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Dalam aksinya yang terekam di kamera CCTV mini market tersebut, SN terpaksa harus berjalan ngesot saat melakukan aksinya usai terjatuh dari atap plafon. Dalam rekaman tersebut, aksi pembobolan mini market ini dilakukan oleh dua orang.

Pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu, kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota. "Dalam rekaman CCTV satu pelaku berinisial SN (buron) berjalan ngesot tidak bisa berjalan. Diduga dia terjatuh dari atas plafon ketika masuk ke dalam mini market," kata Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dalam kasus kriminal ini, pelaku dengan inisial LN, sudah ditangkap Polisi di kediamannya usai mempelajari tayangan CCTV. Saat beraksi, LN juga mengaku merusak kamera CCTV milik mini market tersebut.

"Saya yang merusak CCTV. Teman saya (SN) kakinya pincang karena terjatuh dari atas plafon waktu masuk ke mini market," kata LN yang juga seorang residivis kasus pencurian sepeda motor.

LN merupakan warga Jl Saladara, Gang Karya Bakti, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Penangkapan LN berkat Unit Reskrim Polsek Kesambi dibantu Tim Khusus (Timsus) Buser Polres Cirebon Kota.

Sedangkan pelaku lainnya masih buron, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kesambi dan Polres Cirebon Kota. Pelaku yang buron berinisial SN, warga Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image