Ada-Ada Aja, Maksud Hati untuk Pengobatan, Kakek Ini Malah Nekat Tanam 20 Pohon Ganja

Bisnis  
Pohon ganja yang dibudidayakan di pekarangan. (Dok. Republika)
Pohon ganja yang dibudidayakan di pekarangan. (Dok. Republika)

INDRAMAYU -- Mengindak penyakit sesak napas menahun, membuat MTS kakek berusia 60 tahun warga Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung ini, pusing tujuh keliling. Berbagai obat-obatan kimia maupun obat alternatif pun dia konsumsi. Namun, penyakitnya itu tak pernah hilang atau sembuh.

Dalam kondisi yang frustasi itu, ada temannya berinisial A yang menyarankan untuk mengonsumsi ganja. "Katanya (DPO A, red), ganja bisa digunakan sebagai obat untuk menyebuhkan sesak napas," tutur MTS kepada aparat kepolisian Polrestabes Bandung, Selasa (13/2/2024).

Belakangan teman MTS itu memberikan biji ganja kemudian ditanamnya di pekarangan rumah. Penanaman biji ganja yang dilakukan tersangka itu dimulai pada 2021.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dia mengatakan, biji ganja yang didapat dari teman itu awalnya ditebar di pekarangan rumah. Kemudian tumbuh subur. Lantaran tumbuh pesat, dia dan A kemudian memindahkan pohon ganja tersebut ke belakang rumah.

MTS mengaku, setelah mengonsumsi ganja dengan cara dibakar sebagai roko. "Iya, sesak napas mulai hilang dan sembuh, saya nggak mengada-ngada, sembuh," ujarnya.

Dia juga mengakui, bahwa seluruh anggota keluarganya mengetahui bila dirinya menanam ganja di pekarangan rumah. “Iya, saya punya cucu. Dia sudah tahu saya tanam ganja,” ujarnya.

Akibat perbuatannya menanam barang haram tersebut, MTS kini harus rela meringkuk di penjara. Dia ditangkap oleh polisi karena memiliki tanaman ganja sebanyak 20 pohon.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan MTS terkait dengan tanaman ganja yang ditanamnya. "Ganja kering itu untuk dikonsumsi sendiri, katanya untuk pengobatan," kata dia kepada wartawan.

Dikatakan Kusworo, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengejaran kepada tersangka lain yang memberikan biji ganja kepada MTS. "Inisial A itu masih kami kejar, dia yang suplai biji ganja ke pelaku," ujarnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut, MTS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image