Mantan Istri Pindah Bersama Anak Tanpa Izin Suami, Begini Sarannya
INDRAMAYU -- Dalam kehidupan berumah tangga, pertengkaran pasangan suami-istri kerap terjadi. Dan dampak terburuk dari pertengkaran itu adalah pereceraian. Dan persoalan pola asuh anak pun menjadi persoalan berikutnya dari dampak perceraian tersebut.
Tak jarang bila mantan istri kemudian pindah ke wilayah lain bersama anak-anaknya. Ironisnya lagi, itu pun tanpa persetujuan pihak suami segera setelah perceraiannya.
Meski demikian, mantan istri ini tetap meminta dukungan finansial untuk anak-anaknya. Dan sang suami pun setuju untuk memberikan perawatan bulanan jika dia kembali, tapi dia menolak.
Sebaliknya, dia telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mendapatkan dukungan keuangan dan memutuskan untuk tinggal di sana secara permanen.
Pertanyaannya, haruskah sang suami memberinya nafkah bulanan karena dengan melakukan hal itu akan mendorongnya untuk tinggal di sana dan tidak pernah kembali lagi.
Lantas sebagai Muslim yang taat dan takut kepada Allah dalam hal ini, apa solusi yang bisa diberikan tentunya, berdasakan nasihat Alquran, sunnah, dan hadits?
Hannah Morris, Konselor dan Instruktur BSc. Psikologi di Islamic Online University (IOU) mengatakan, buatlah pengaturan untuk sering berbicara dengan anak Anda melalui panggilan video. Dengan cara ini, Anda dapat secara konsisten memantau keadaan mereka dan memastikan bahwa mereka benar-benar tetap kuat dalam agamanya.
"Anda harus menafkahi mereka secara finansial, lalu Anda dapat mempertimbangkan untuk mengontrol cara Anda mendukung mereka. Daripada mengirimkan uang kepada ibu mereka setiap bulan, pertimbangkan untuk menawarkan untuk membayar barang-barang yang mereka butuhkan," kata dia mencontohkan seperti dikutip Matapantura.republika.co.id dari aboutislam.net, Sabtu (17/2/2024).
Beritahukan juga kepada anak-anak dan mantan istri bahwa pintu selalu terbuka jika mereka ingin kembali kapan saja, atau jika berdasarkan nasihat ilmiah mereka harus kembali kepadamu.
Menurut Hannah, sangat disayangkan mantan istri melanjutkan dan mengambil tindakan tanpa berkonsultasi dengan suami. Kata dia, suami dapat mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan pemberian dukungan keuangan sebelumnya serta beberapa ketentuan yang Anda ingin dia patuhi jika menyangkut masalah anak-anak.
"Namun, karena hal ini tidak terjadi, Anda harus menangani masalah ini secara retrospektif," katanya.
Tentu saja, Anda menginginkan yang terbaik untuk anak-anak, terutama jika menyangkut agama mereka dan Anda sadar bahwa Anda tetap bertanggung jawab untuk menafkahi mereka secara finansial.
Namun, karena takut akan pengaruh Barat, Anda khawatir bahwa penyediaan keuangan ini hanya akan mendorong mereka untuk tetap tinggal dan berpotensi dipengaruhi oleh faktor-faktor Barat yang tidak sesuai dengan Islam.
"Ini adalah pilihan besar yang harus diambil karena pilihan apa pun yang Anda ambil mungkin akan menimbulkan ketidakpuasan dalam pandangan Islam," ujarnya.
Yang jelas, kata dia, entah Anda dibiarkan tidak menafkahi mereka sebagaimana mestinya, namun berpotensi melindungi mereka dari paparan yang berbahaya. Namun kemudian Anda mengabaikan tugas Anda sebagai seorang ayah, namun mungkin mendukung mereka untuk tetap berada di tempat yang tidak baik bagi mereka.
Di luar kekhawatiran yang jelas ini, sambung Hannah, ada hal lain yang perlu dipikirkan yang mungkin membuat Anda lebih mudah bergerak maju." Sebagai ayah mereka, Anda harus mempunyai andil dalam membesarkan anak-anak Anda, meskipun Anda sudah bercerai dan tinggal terpisah dari mereka," ujarnya.
Sejauh mana kewajiban Anda untuk terlibat setelah perceraian adalah suatu hal yang dianjurkan agar Anda meminta nasihat dari seorang ulama yang dapat memberi Anda hukum yang benar berdasarkan Alquran dan Sunnah agar Anda yakinlah bahwa apa pun yang kamu lakukan adalah kewajibanmu.
Hal ini juga akan membuat Anda bisa memberikan sikap yang lebih meyakinkan dalam mendekati mantan istri Anda. "Jika ia tidak menyetujui suatu hal, maka anda dapat meminta bantuan kepada seorang imam atau ulama untuk mendekatinya baik bersama anda atau secara terpisah jika diperlukan," ucapnya.
Dari jauh, hal ini jelas harus dilakukan melalui telepon atau Internet. Jika tidak, jika Anda dapat melibatkan seseorang yang dekat dengannya, mereka dapat mendekatinya secara langsung untuk membicarakan masalah tersebut.
Sadarilah juga bahwa mungkin ada hal-hal lain yang berkaitan dengan hukum negara tempat Anda menikah, serta di mana dia berada sekarang, dan cara Anda menikah (Islam, atau sipil), baik Anda maupun pasangan Anda. kewarganegaraan anak-anak Anda.
"Ini adalah permasalahan yang mungkin memerlukan keterlibatan hukum jika Anda dianggap mempunyai hak untuk membatalkannya. Secara Islam, jenis kelamin dan usia anak juga akan relevan dengan besarnya kendali yang Anda miliki," ucapnya. n Agus Yulianto
sumber:
https://aboutislam.net/counseling/ask-about-parenting/single-parenting/ex-wife-moved-children-without-permission/