Jogregan

28 Personel Polri Polda Jabar Dipecat, Ini Kesalahannya!

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus. (Dok. Repulika)
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus. (Dok. Repulika)

INDRAMAYU -- Polda Jabar melakukan 'bersih-bersih' petugas nakalnya. Teranyar, polda memberikan sanksi tegas kepada personelnya yakni dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan terhadap 28 personel Polri yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi.

"Polri yang terus membangun kepercayaan dengan bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, namun, dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,“ kata Wiyagus dalam keterangannya yang diperoleh Matapantura.republika.co.id, Senin (4/3/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ke-28 personel yang menjalani upacara PTDH ini memiliki pelanggaran karena terserat kasus pidana pencurian, narkotika, kekerasan, penyimpangan seksual hingga desersi atau lari dari tugas.

Karenanya, ucap Wiyagus, selaku pimpinan Polda Jabar, dirinya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya.

Kata dia, menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan yang harus dijaga dengan baik. Untuk itu, setiap anggota untuk tidak melakukan tindakan indisipliner, tindak pidana, atau melanggar kode etik.

"Ini (hukuman pemecatan, red) hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah,” katanya. n Agus Yulianto