Pelaku Perampokan Minimarket Dicokok Polisi

Jogregan  
 Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar. (Dok. Republika)
Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar. (Dok. Republika)

INDRAMAYU -- Pelaku aksi perampokan minimarket di Desa Gabus Kulong, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, terungkap. Ini setelah tim Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, mencokok RH (26 tahun) dari rumahnya di Desa Brondong, Kecamatan Pasekan.

"RH (26) ditangkap di kediamannya, Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Sabtu (2/3/2024), sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH kepada sejumlah awak media, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, Resmob Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan itu, berhasil diketahui aksi pelaku.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Namun saat hendak ditangkap, kata Fahri, pelaku berusaha melawan dan berusaha melarikan diri. "Sehingga, aparat kepolisian melakukan tindakan terukur yang membuat pelaku terjatuh dan kehilangan pistol mainan yang digunakannya," ucapnya.

Menurutnya, pelaku berencana merampok minimarket di Kecamatan Gantar, tapi mengurungkan niatnya setelah melihat minimarket tersebut ramai. Akhirnya, pelaku melancarkan aksi perampokan di minimarket wilayah Desa Gabus Kulon Kecamatan Gabus Wetan.

Kepada penyidik, kata Fahri Siregar, pelaku mengakui melakukan aksinya sendirian dan menggunakan senjata api atau pistol mainan.

Dijelaskannya, selama melakukan perampokan di Desa Gabus Kulon, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 1.882.153, melakukan top up dompet digital OVO senilai Rp500 ribu, serta mencuri berbagai macam jenis rokok.

Untuk menutupi aksinya, pelaku juga mengaku, membuang barang bukti seperti jaket, penutup wajah, sarung tangan, dan helm ke sungai di Desa Pagirikan Kecamatan Pasekan. Pelaku juga mengakui perbuatannya itu karena terlilit utang pinjaman online dan kalah judi online.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image