Ngeri!!! Sebelum Buang Jasad Indriana, Caleg DPR RI Sempat Ngopi dan Nikmati Musik di Kafe Cirebon
CIREBON -- Tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka (25 tahun) sempat mampir ke Kota Cirebon dalam perjalanan mereka untuk membuang jasad korban. Mereka singgah sekitar 1,5 jam di salah satu kafe di Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon.
Hal itu terungkap saat Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi di Kota Cirebon, Jumat (8/3/2024). Adapun ketiga tersangka adalah DP, DA, dan MR. Tersangka DP diketahui merupakan seorang caleg DPR RI dapil IX Jabar.
Setelah membunuh korban di daerah Bogor pada 20 Februari 2024, ketiga tersangka lantas membawa jasad korban untuk dibuang. Dengan menggunakan mobil sewaan, mereka berencana untuk membuang jasad korban di daerah Pangandaran.
Ketiga tersangka kemudian sampai di Kota Cirebon pada 21 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka singgah di salah satu kafe di Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon untuk beristirahat.
Posisi jasad Indriana saat itu diletakan di bagian belakang mobil yang disewa oleh tersangka. Dalam reka adegan tersebut, jasad korban digantikan oleh manekin.
‘’Di kafe sekitar 1,5 jam. (Ketiga tersangka) transit di sini, minum kopi sambil menikmati musik,’’ ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Indra Hermawan.
Di kafe itu pula, mereka memantapkan rencana pembuangan jasad korban ke Pangandaran. Melalui panduan google map, mereka diarahkan untuk menempuh rute melewati Kabupaten Kuningan.
Dari rekonstruksi itu diketahui, tersangka DA mengemudikan mobil yang membawa jasad korban. Sedangkan tersangka DP duduk di kursi penumpang sebelah kiri depan dan MR di belakangnya.
Para tersangka kemudian berangkat ke arah Pangandaran melalui Kabupaten Kuningan. Namun, saat dalam perjalanan, mobil yang mereka tumpangi tiba-tiba mogok. Mereka pun menyewa towing untuk membawa kendaraan menuju salah satu bengkel di Kota Banjar.
Sesampainya di bengkel, ternyata perbaikan mobil memerlukan sparepart dari Jakarta. Mereka bertiga akhirnya menginap di penginapan yang disediakan oleh bengkel.
Para tersangka kemudian membatalkan membuang jasad korban ke Pangandaran. Mereka memutuskan untuk membuang jasad korban ke jurang yang berjarak sekitar 100 meter dari bengkel.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga pada 25 Februari 2024. Hingga akhirnya polisi kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap ketiga tersangka. n Lilis Sri Handayani, ed: Agus Yulianto