Awal Bulan Depan Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Seluruh Indonesia akan Sumringah

Jogregan  
Petugas menata tumpukan untuk untuk pembayaran THR. (Ilustrasi) (Dok. Republika)
Petugas menata tumpukan untuk untuk pembayaran THR. (Ilustrasi) (Dok. Republika)

INDRAMAYU -- Kabar gembira. Tunjangan Hari Raya (THR) dari perintah untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan ke rekening masing-masing. Bahkan, THR untuk ASN kali akan jumlahnya mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian THR plus gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

"Ini sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat," kata Menteri Anas dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

ASN para penerima THR antara lain PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, penjabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L,

Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.

"Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” katanya lagi.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image