Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kepolisian Ungkap Pengoplosan LPG di Kabupaten Bandung

Jogregan  
Polresta Bandung yang telah berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi. (Dok. Matapantura.republika.co.id). 
Polresta Bandung yang telah berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi. (Dok. Matapantura.republika.co.id).

INDRAMAYU -- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) megapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung yang telah berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan LPG cepat habis sebelum waktunya dan harganya lebih rendah dari harga normal di daerah Desa Malakasari Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

Para pelaku yang berjumlah 4 orang telah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG lalu menjual tabung LPG yang telah dioplos dan 2 orang yang memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke LPG 5,5 Kg atau 12 Kg, dimana keempatnya sekarang telah dijadikan tersangka.

Berdasarkan informasi dari pelaku, mereka dapat mendistribusikan sampai 140 tabung LPG per harinya lalu menjualnya ke warung – warung atau rumah makan di sekitar wilayah Baleendah dengan harga yang lebih murah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

 Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) megapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung yang telah berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsid. (Dok. Matapantura.republika.co.id)
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) megapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung yang telah berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsid. (Dok. Matapantura.republika.co.id)

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, praktik pemindahan gas LPG secara ilegal/oplos ini merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak. Tindakan ini juga, kata dia, sangat berbahaya bagi pelaku dan masyarakat di sekitarnya karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.

“Kami juga selalu mengingatkan apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum. Ini karena telah merugikan masyarakat dan negara sehingga perlu adanya sanksi yang berat," kata Eko kepada Matapantura.republika.co.id, Kamis (21/3/2024)

Bahkan, sambung dia, secara hubungan kerja akan diberikan sanksi yang sesuai Perjanjian Kerjasama yang berlaku dimulai dari pemberian teguran sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Pertamina, kata Eko, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi. Dan apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.

Pertamina juga mengimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 Kg. Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image