Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus BBM Terkontaminasi Air di SPBU

Jogregan  
Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut, sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki yang dicampur air. (Dok. Matapantura.republika.co.id)
Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut, sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki yang dicampur air. (Dok. Matapantura.republika.co.id)

INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite terkontaminasi air di SPBU 34.17106 Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kota Bekasi. Tercampurannya, BBM dengan air itu mengakibatkan sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat mengalami mogok.

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus itu pada Senin (25/3/2024). Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 5 orang pelaku beserta barang bukti berupa selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite, dimana selang air digunakan untuk mengisi air ke dalam mobil tangki BBM dan selang lison digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke tangki SPBU.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi Kota yang mengungkap kasus tersebut. Dia mengatakan, bahwa penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sangsi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar rupiah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya,” ucap Eko kepada Matapantura.republika.co.id, Jumat (29/3/2024).

Sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut, sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dikatakan Eko, jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image