Pemuda Ini Nekat Bawa Bom Molotov dan Sajam

Jogregan  
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni memberikan keterangan pers terkait aksi tujuh pemuda yang hendak melakukan tawuran. (Dok. Republika)
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni memberikan keterangan pers terkait aksi tujuh pemuda yang hendak melakukan tawuran. (Dok. Republika)

CIREBON -- Momentum Ramadhan 2024 di Kabupaten Cirebon, terus dinodai segelentir pemuda bergajulan. Pasalnya, tujuh pemuda yang diduga hendak tawuran yang diamankan Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon itu, kedapatan membawa senjata tajam (sajam), dan bom molotov.

Semula, ketujuh pemuda itu akan melakukan aksi tawuran di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Ahad (31/3/2024). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, para pemuda tersebut masing-masing berinisial WL (24 tahun), AK (23), AL (25), FB (15), SA (24), RS (23), dan PN (20).

"Barang bukti yang diamankan dari mereka berupa senjata tajam tiga bilah pedang, dua handphone, celurit, petasan, dua bom molotov dan pipa,’’ kata Sumarni kepada wartawan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Para pemuda itu beserta barang buktinya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Dikatakan Sumarni, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya.

Menurut Sumarni, patroli semacam itu merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon secara rutin, dari mulai siang, sore, dan malam menjelang pagi. Hal tersebut untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif serta mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.

Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.

‘’Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon,’’ tukas Sumarni.

Sumarni pun meminta, peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melapor jika melihat terjadinya tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan keluhan terkait pelayanan publik pada ayanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image