Kombes Sumarni Pimpin Penggrebegan Bandar Togel di Kabupaten Cirebon, Ini Hasilnya

Jogregan  
Dalam konferensi pers,   Kapolesta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, jajarannya  mengamankan seorang pengepul togel berinisial RN (51 tahun) di kediamannya. (Dok. Republika)
Dalam konferensi pers, Kapolesta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, jajarannya mengamankan seorang pengepul togel berinisial RN (51 tahun) di kediamannya. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON - Langkah tegas dilakukan Kapolesta Cirebon Kombes Pol Sumarni. Bahkan, dia memimpin langsung anak buahnya untuk melakukan penggrebegan markas pengepul togel di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Dari hasil penggrebegan, jajaran Polresta Cirebon mengamankan seorang pengepul togel berinisial RN (51 tahun) di kediamannya di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Petugas berhasil mengamankan seperangkat alat judi, rekap togel, selain uang tunai sebesar Rp 4.154.000 sebagai barang bukti.

Sumarni mengungkapkan, dalam penggrebegan tersebut ditemukan juga 71 botol minuman keras (miras) dari berabgai merk dari kediaman RN. Kareannya, pihaknya langsung mengamankan seluruh miras yang ditemukan dari hasil penggrebegan tersebut.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Miras yang diamankan terdiri dari 29 botol anggur merah, 16 botol AO, 16 botol bir angker, 7 botol asoka, 2 botol kawa-kawa, dan 6 botol bir Guinness.

"Saat ini, RN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni. RN tercatat sebagai warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon ini dijerat Pasal 303 KUHP dengan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Respons cepat ini sebagai komitmen kami dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat dari mulai judi togel, peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, obat-obatan keras berbahaya," ucap Sumarni. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image