Kenaikan PBB Berbalut Diskon, Ini Kata Warga Kota 'Wali' Cirebon

Jogregan  
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Dok. Republika/Antara) 
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Dok. Republika/Antara)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pengenaan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2024, pada warga Kota Cirebon, dinilai memberatkan. Pasalnya, nilai pajak yang dikenakan itu mengalami kenaikan tiga kali lipat dari sebelumnya.

Namun di sisi lain, Pemkot Cirebon pun memberikan diskon atau potongan cukup besar bagi wajib pajak, khususnya untuk kalangan ASN terutama guru. Jumlah potongannya hingga 50 persen dari nilai PBB yang harus dibayarkan.

Meski demikian, banyak masyarakat yang tetap merasa keberatan dengan kenaikan PBB itu. Karena, jumlah yang harus dibayarkan dinilai tetap besar.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Eti S, salah seorang wajib pajak dari kawasan Perumnas Kota Cirebon mengeluhkan kenaikan tagihan PBB tersebut. Menurut dia, kenaikan tagihan PBB terlalu drastis.

Dia menyebutkan, tagihan PBB rumahnya naik sampai 200 persen dari tagihan tahun sebelumnya. "Ketika suami saya hendak membayarkan PBB sebesar Rp 500 ribu, ternyata dia pulang kembali ke rumah. Ini karena tagihannya membengkak menjadi Rp 1 juta," ungkapnya.

Warga lainnya, Solihin menyebutkan, pada 2023, tagihan PBB yang dibayarkan sekitar Rp 300 ribuan lebih. Namun, untuk tagihan tahun 2024 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2024, mencapai hampir Rp 1,2 juta.

"Ini merupakan kenaikan lebih dari 300 persen dibandingkan dengan tagihan tahun sebelumnya," ucapnya.

Dia mengakui, telah mengetahui adanya diskon untuk pembayaran PBB lebih awal. Meskipun begitu, dia mencoba membayar tagihan PBB pada hari Senin (6/5).

"Memang ada diskon, tapi tetap saja tagihannya masih tinggi," keluhnya.

Sebagai contoh, jika tagihan PBB sebesar hampir Rp 1,2 juta tersebut mendapat diskon 40 persen, nilai tagihan yang harus dibayarkan tetap sekitar Rp 700 ribuan. "Itu masih dua kali lipat dari tagihan PBB tahun 2023," tegasnya.

Polemik meningkatnya tagihan PBB tahun 2024 ini akhirnya dibawa oleh sejumlah elemen masyarakat wajib pajak yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut ke gedung dewan.

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruli Tri Lesmana mengatakan, membuat kebijakan kenaikan pajak dan pendapatan daerah, merupakan tugas anggota DPRD Kota Cirebon Komisi II. Namun, untuk kebijakan kenaikan pajak diatur oleh peraturan daerah per wali dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak PBB.

"Anggota dewan, tidak mencantumkan prosentase besarnya kenaikan pajak PBB, semua adalah kebijakan wali kota," tandasnya. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image