Jogregan

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Gantinya KRIS: Ini Kriteriannya...

Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan. (Dok. Republika)
Petugas melayani masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Selasa (14/5/2024). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah resmi menghapus sistem kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan. Penghapusan itu berlaku setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada 8 Mei 2024.

Sebagai ganti sistem kelas, 1, 2, 3, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lewat sistem ini, maka semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.

Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi mengatakan, sudah mengetahui hal itu. Namun, kata dia, Pemkot Cirebon belum menerima sosialisasi dari pihak BPJS Kesehatan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Belum terima sosialisasinya dan belum diimplementasikan dari BPJS ke Pemkot Cirebon maupun semua fasilitas kesehatan (faskes)," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Agus mengatakan, tanpa klasifikasi kelas 1, 2, 3 itu semua pelayanan di faskes maupun rumah sakit adalah sama.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Maka, sebagai ganti dari sistem kelas, 1, 2, 3, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan sistem ini, maka semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.

Di dalam Perpres 59/2024, pemerintah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan.

Kriteria itu tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024. Berikut isi Pasal tersebut; Pasal 46A

(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi; b) ventilasi udara; c) pencahayaan ruangan; d) kelengkapan tempat tidur; e) nakas per tempat tidur; f) temperatur ruangan;

g) ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; h) kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; i) tirat/partisi antar tempat tidur; j) kamar mandi dalam ruangan rawat inap; k) kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan l) outlet oksigen.

(2) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a) pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; b) perawatan intensif; c) pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan, d) ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.

Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS ini secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan dilaksanakan di seluruh rumah sakit itu paling lambat pada 30 Juni 2025.

Selama masa transisi, pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS ini secara sebagian.

Menteri Kesehatan nantinya akan bertugas mengevaluasi penerapan sistem ini pada ruang-ruang perawatan yang dimiliki masing-masing rumah sakit. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan digunakan untuk menentukan manfaat, tarif dan iuran BPJS Kesehatan. n Agus Yulianto