Penerbitan Surat Penangkapan ICC, Ini Kata Guru Besar Hukum Internasional UI

Jogregan  
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. (Dok. Republika)
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Kejahatan Internasional atau ICC, telah menerbitkan surat penangkapan atas mereka yang bertanggung jawab dalam konflik yang ada di Gaza. Mereka yang hendak ditangkap adalah PM Benjamin Netanyahu dkk serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar dan kawan-kawan..

Meski demikian, Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional UI, Rektor Universitas Jenderal A. Yaniakan, sulit bagi Jaksa Penuntut Umum ICC untuk menghadirkan mereka ke Den Haag. "Ada tiga alasan untuk ini," kata dia dalam keterangannya yang diterima Matapantura.republika.co.id, Rabu (22/5/2024).

Pertama yakni, ICC meski memiliki lembaga untuk menuntut dan mengadili namun tidak memiliki lembaga kepolisian sendiri. ICC harus bekerja sama erat dengan kepolisian dari negara dimana pelaku berada.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kedua, kepolisian Israel tidak akan menjalankan penangkapan karena para pelaku adalah orang terhormat dan memiliki jabatan yang tinggi di negaranya.

Sementara untuk pemimpin Hamas mereka sulit untuk ditentukan keberadaanya. Kalaupun diketahui, belum tentu negara dimana pelaku berada mau melakukan ekstradisi ke Den Haag.

"Ketiga, kalaupun ada proses penangkapan atas nama petinggi Hamas dan Israel, kemungkinan yang lebih mudah untuk ditangkap dan dihadirkan adalah petinggi Hamas dan bukan Israel," ucap dia.

Lalu menjadi pertanyaan, apakah ICC serius hendak melakukan proses hukum terhadap Benjamin Netanyahu dkk., atau para petinggi Israel hanya kamuflase untuk menjerat petinggi Hamas?

"Satu hal yang patut diapresiasi dari terbtinya surat penangkapan adalah ICC mengakui negara Palestina dan keikutsertaan Palestina dalam Statuta ICC," ujar Hikmahanto.

Hal ini, kata dia, karena ICC menyatakan diri berwenang untuk melakukan proses hukum bukan atas dasar Israel sebagai negara peserta Statuta ICC yang hingga saat ini belum menjadi anggota.

"ICC menyatakan memiliki yurisdiksi atas kejahatan internasional yang berlangsung di Gaza karena Palestina yang telah diakui sebagai negara telah menjadi peserta dari Statuta ICC," tandasnya. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image