Jogregan

Kementerian Perhubungan Fasilitasi Serah Terima Asuransi Kematian Pelaut Asal Makassar

Penandatanganan serah terima asuransi ahli waris yang difasilitasi Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar. (Dok. Matapantura.republika.co.id)
Penandatanganan serah terima asuransi ahli waris yang difasilitasi Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar. (Dok. Matapantura.republika.co.id)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, memfasilitasi penyerahan kompensasi asuransi kematian kepada ahli waris dari almarhum Wira Dian Saputra, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal pada Februari 2024. Hadir bersama saat penyerahan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar Capt Sahattua P Simatupang MM MH.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Hendri Ginting mengatakan, penyerahan kompensasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Perusahaan Keagenan Awak Kapal kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk membantu proses Release and Receive kompensasi asuransi.

"Acara serah terima kompensasi dilaksanakan di Makassar, yang merupakan tempat tinggal keluarga almarhum Wira Dian Saputra," ujar Capt Hendri, Jumat (31/5/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Kami mengucapkan bela sungkawa untuk keluarga almarhum dan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses ini, termasuk Perusahaan Keagenan Awak Kapal dan asuransi SPICA," tambahnya.

Keluarga ahli waris penerima asuransi kematian yang difasilitasi Kementerian Perhubungan. (Dok. Matapantura.republika.co.id)
Keluarga ahli waris penerima asuransi kematian yang difasilitasi Kementerian Perhubungan. (Dok. Matapantura.republika.co.id)

Menurut Capt Hendri, penyerahan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak keluarga pelaut yang mengalami musibah dapat terpenuhi dengan baik.

Pihaknya berharap, proses ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris. Serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pelaut.

Almarhum Wira Dian Saputra mengalami sakit dan meninggal pada tanggal 17 Februari 2024 saat bertugas di kapal Jing Hai. Sebelum kejadian tersebut, almarhum telah diasuransikan oleh pihak koresponden asuransi SPICA. Dalam acara yang berlangsung pada Senin, 20 Mei 2024, pukul 10.00 WITA, kompensasi asuransi diserahkan langsung kepada ayah almarhum, Bapak Yasir Makkule, yang bertindak sebagai ahli waris.

Selain itu, Kementerian Perhubungan berharap, bahwa proses ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pelaut.

"Kementerian Perhubungan tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pelaut," ucapnya. n Agus Yulianto