22 Pengacara Tersangka Pegi Setiwan Lakukan Gugatan Praperadila, Ini Jawaban Polda Jabar

Jogregan  
Kuasa hukum tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024). 
Kuasa hukum tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024).

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan (PS) alias Perong tersangka pembunuhan Vina dan Eky, melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan dilayangngkan untuk penghapusan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Pada Selasa (11/6/2024), sebanyak 22 kuasa hukum melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas penetapan status tersangka PS dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar.

“Sore hari kami semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar Efendi, kuasa hukum Pegi Setiawan kepada sejumlah wartawan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dikatakan Muchtar, penetapan status tersangka Pegi sejak awal tidak mempunyai dasar yang jelas. Salah satu contohnya, saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapatkan bukti yang kuat.

“Kami lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ungkap dia.

Kemudian, sejak kasus ini mencuat pada 2016 silam, PS tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Padahal, tidak diperbolehkan penetapan tersangka kepada seseorang tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Muchtar menyebut jadwal persidangan masih menunggu penetapan pengadilan dan akan keluar di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

Adanya gugatan praperadilan dari 22 pengacara Pegi Setiawan (PS), tersangka dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, membuat Polda Jabar bereaksi. Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan anak buahnya untuk segara membentuk tim hukum guna menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka PS dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky.

"Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferesi pers, Rabu (12/6/2024).

Namun, Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini masih menunggu panggilan sidang gugatan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Sampai saat ini, Polda Jabar belum menerima panggilan pemberitahuan sidang dari pihak pengadilan," ucapnya. n Agus yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image