Jogregan

Kemarin, Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana ke Polres Cirebon Kota, Ini Alasannya

Pengacara Farhat Abbas memberikan keterangan kepada media. (Dok. Republika) 
Pengacara Farhat Abbas memberikan keterangan kepada media. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Momentum perayaan hari raya Idul Adha 1445 H, tak menghalangi tim kuasa hukum Saka Tatal mendatangi Mapolres Cirebon, Kota. Dipimpin pengacara kondang Farhat Abbas, mereka melaporkan Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana (Eky).

"Iptu Rudiana sebagai seorang polisi sekaligus ayah dari salah satu korban, dinilai telah memberikan laporan palsu yang bertentangan dengan fakta sebenarnya," kata Farhat kepada wartawan di Mapolres Cirebon, Senin (17/6/2024).

Farhat Abbas adalah salah satu pembela Saka Tatal, mantan terpidana pembunuhan Revina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) yang terjadi delapan tahun lalu.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sementara Iptu Rudiana merupakan ayah dari salah satu korban atas nama Muhammad Rizky alias Eky yang jasadnya ditemukan di jembatan Talun, pada 27 Agustus 2016.

Dikatakan Farhat, pihaknya merasa telah terjadi suatu kejahatan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana. Itu diketahui setelah pihaknya mengumpulkan data,

"Ketika Rudiana membuat suatu laporan ya, pada tanggal 31 Agustus 2016 jam 18.30 WIB," kata Farhat.

Saat itu, kata dia, Iptu Rudiana telah menangkap sejumlah orang yang dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka yang ditangkap ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa hingga terpidana.

Salah satunya, kata Farhat, adalah Saka Tatal yang divonis hukuman penjara 8 tahun karena masih di bawah umur. Sedangkan tujuh lainnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Tidak hanya menangkap delapan orang tersangka, menurut Farhat, ketika itu juga Iptu Rudiana telah menyebut 11 nama sehingga tercatat ada nama tersangka yang masih buron antara lain Andika, Andi, Dani, dan Egi.

"Ketika Iptu Rudiana sudah menangkap orang-orang tersebut (8 terpidana) dan menyebutkan 11 nama serta mendatangi ke-11 alamat ternyata ada nama Andika, Andi, dan Dani yang sekarang mereka semua dinyatakan fiktif ya, dan Egi," ucap Farhat.

Oleh karena itu, Farhat bersama tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana ke polisi dengan tuduhan membuat laporan palsu. Sebab, Iptu Rudiana adalah polisi pertama yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam. Bahkan, sebelum dilakukan autopsi.

"Yang kita laporkan membuat laporan palsu itu, karena pelapor atau polisi pertama (Iptu Rudiana), sebelum dilakukannya autopsi, dia sudah menyimpulkan bahwa ada luka tusukan atau sabetan benda tajam," ungkap Farhat.

Dikatakannya, laporan tersebut bertentangan dengan data yang dia peroleh belakangan ini. Data itu, ungkap Farhat, beberda dengan hasil autopsi maupun visum awal.

"Penyebab kematian korban Vina dan Eky bukan luka tusukan senjata tajam tapi benturan di kepala," ujarnya. Dia pun berharap, Polres Cirebon Kota berkoordinasi dengan Bareskrim Polri atau Polda Jabar. n Agus Yulianto

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image