Jogregan

Viral, Polisi Cokok Dua Pelaku Kasus Penganiayaan di Indramayu

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar. (Dok. Republika)
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kasus penganiayaan yang menewaskan korbannya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, viral dan mendapat sorotan warganet. Polres Indramayu pun bergerak dengan menangkap dua orang pelakunya.

Kedua pelaku berinisial AF dan RJ, asal Desa Mekarjaya. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam tahanan Polres Indramayu untuk diproses lebih lanjut.

‘’Pelaku penganiayaan AF dan RJ ini kita amankan dari lurah. Jadi lurah datang ke rumah pelaku penganiayaan, terus membawa ke kantor kecamatan. Kemudian petugas kami melakukan interogasi,’’ kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, di Mapolres Indramayu, Rabu (19/6/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui penganiayaan tersebut. Diketahui ada dua korban penganiayaan, yakni Samsul Taufik Ilham (24 tahun) dan MA, warga Desa Mekarjaya.

Korban Samsul meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. Sedangkan MA masih selamat meski menderita luka di sejumlah anggota tubuhnya. Fahri menyatakan, alat bukti untuk menetapkan AF dan RJ dalam kasus itu sudah terpenuhi.

‘’Jadi memang betul RJ dan AF ini telah melakukan penganiayaan. Kami sudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kemudian menetapkan (kedua pelaku) sebagai tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan,’’ katanya.

Seperti diketahui, penganiayaan itu bermula dari kecelakaan yang melibatkan korban dan pelaku, pada Ahad (16/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.Saat itu, sepeda motor yang dikendarai korban menyerempet sepeda motor yang dikemudikan oleh pelaku dari arah belakang sehingga membuat mereka terjatuh.

Pelaku diduga tidak terima karena saat kejadian sedang membonceng istrinya yang sedang hamil. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal itu dilakukannya bersama kerabatnya yang sedang bersama pelaku.

Dalam video yang viral di media sosial, terdengar suara korban yang meminta ampun kepada pelaku. Namun, pelaku tidak peduli dan tetap melakukan penganiayaan.

Fahri mengatakan, atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 170 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. n Lilis Sri Handayani ed: Agus Yulianto