Pengacara Pegi Perong Datangi Kejaksaan Agung: Hati-Hati Menyatakan Berkas Lengkap!
MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas salah satu tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016, akan segera masuk kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Mabes Polri mengabarkan, berkas penyidikan tersangka Pegi Setiawan yang disebut sebagai Pegi Perong sudah rampung. Polda Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (20/6/2024). Berkas itu, akan dilimpahkan untuk penyidikan lanjutan kasus pembunuhan Vina Cirebon, dan kekasihnya Eky.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Pegi Setiawan alias Perong, Marwan Iswandi, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Rabu (19/6/2024). Marwan datang dengan maksud meminta kejaksaan agar berhati-hati menelaah berkas penyidikan yang akan dilimpahkan kepolisian.
Mawardi meyakini, kliennya, Pegi Perong adalah korban salah tangkap kepolisian, dan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky. “Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan agar kejaksaan berhati-hati dalam menyatakan berkas lengkap atau P-21. Kejaksaan harus benar-benar meneliti, dan cermat dalam menelaah berkas yang akan dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat tersebut,” ucap dia.
Mengacu KUHAP, setelah pelimpahan berkas perkara tersangka oleh penyidik kepada JPU, akan dilanjutkan dengan pengujian barang-barang bukti atas perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka. JPU akan menentukan apakah kasus yang menjerat Pegi Perong tersebut sudah layak bukti untuk diajukan ke pengadilan.
Jika JPU dalam telaahnya menyatakan berkas penyidikan tersebut lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, dan barang bukti untuk penyusunan dakwaan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan. n Agus Yulianto