Jogregan

Gawat!!!, Pemain Judi Onlien Terbanyak di Indonesia Ada di Jabar

Polda Jawa Barat berhasil mengungkap lima rekening milik salah seorang warga Ciamis yang menjadi tempat penampungan dana deposit judi online sebesar Rp 365 miliar. (Dok. Republika)
Polda Jawa Barat berhasil mengungkap lima rekening milik salah seorang warga Ciamis yang menjadi tempat penampungan dana deposit judi online sebesar Rp 365 miliar. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jumlah penduduk di Jabar, merupakan yang terbesar di Tanah Air dengan jumlah sekitar 50 juta jiwa. Potensi ini yang kemudian dimanfaatkan para pelaku atau pebisnis judi online untuk mengeruk duit warga.

Dalam keterangan Menko Polhukam yang sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu menyebutkan, jumlah pelaku judi online ada 553.664 orang dengan nilai transaksinya mencapai Rp 3,8 triliun. Dan Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia.

Menyikapi pernyataan Satgas Pemberantasan Judi Onlien dan mengantisipasi masifnya kasus judi, Polda Jabar berusaha keras untuk melakukan pencegahan maupun menindak tegas terhadap pelaku kasus judi online.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Judi online lintas daerah dan profesi. (Dok. Republika)
Judi online lintas daerah dan profesi. (Dok. Republika)

"Kami terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kasus judi, khususnya perjudian online. Apalagi, berdasarkan pernyataan Kasatgas pemberantasan judi, Jabar menjadi provinsi terbesar dalam hal pelaku dan transaksi judi online," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

Dikatakannya, kegiatan yang dilakukan untuk mengantsipasi itu adalah dengan melakukan monitoring atau patroli di media sosial dan online. Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan patroli cyber, per tangggal 25 Juni 2024 ada 72 akun situasi judi online yang telah diblokir.

"Dari hasil pemantauan di ruang digital atau patroli cyber menemukan pada hari ini 25 Juni ada sekitar 72 akun situasi yang terindikasi judi online, dan terhadap 72 situs yang terindikasi judol ini telah diminta dilakukan permohonan pemblokiran di situs judol ini," ujarnya.

Polda Jabar sampai hari ini pun terus melakukan permohonan pemblokiran situs melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Tentunya melalui Bareskrim Polri dan ini pun kami terus melakukan patroli cyber serta melakukan permintaan pemblokiran situs yang terindikasi judi online," ucapnya. n Agus Yulianto