Jogregan

Siang Ini Sidang Gugatan Pegi Perong, Begini kata Pengacaranya....

Tersangka kasus pembunuhan sepasang kekasih, Pegi Setiawan digiring petugas. Hari ini dia menjallani sidang praperadilan di PN Bandung. (Dok. Republika)
Tersangka kasus pembunuhan sepasang kekasih, Pegi Setiawan digiring petugas. Hari ini dia menjallani sidang praperadilan di PN Bandung. (Dok. Republika)

CIREBONRAYA -- Sidang gugatan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar digelar siang ini, Senin (1/7/2024) bertepatan HUT Bhayangkara ke 78 Senin tanggal 1 Juli 2024. Sidang kali ini merupakan sidang kedua, setelah sidang perdana gagal digelar karena tim hukum Polda Jabar mangkir dari persidangan Senin 24 Juni 2024 lalu.

Menurut agenda, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung ini dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman.

Tergugat Polda Jabar menyatakan akan hadir dalam persidangan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan rencana kehadiran tim hukumnya. "Tim hukum Polda Jabar akan hadir," katanya kepada wartawan di Bandung.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sedangkan pengacara Pegi Setiawan, rencananya akan berkumpul di Bandung dan langsung menuju PN Bandung di Jln RE Martadinata, Kota Bandung. Sedikitnya ada 22 pengacara Pegi Setiawan yang akan datang dalam gugatan pra peradilan kepada Polda Jabar di PN Bandung.

"Tim sudah sangat siap sejak pekan lalu saat sidang perdana Polda Jabar mangkir," kata Toni RM salah satu pengacara Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).

Dia berjanji, akan memberikan bukti-bukti yang memperkuat kliennya untuk bisa dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka kasus kematian Vina dan Eky.

Bahkan Toni RM menyebutkan, bakal menunjukan bukti-bukti yang mencegangkan terkait alibi Pegi Setiawan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan peristiwa kematian Vina dan Eky pada Agustus 2016 lalu.

"Akan kami tunjukan bukti-bukti yang mencegangangkan. Yang selama ini belum kami buka. Ini akan mementahkan Tindakan Polda Jabar," tutur Toni RM.

Untuk bukti-bukti umum yang sudah diketahui, seperti soal nama Pegi Setiawan yang bukan merupakan Pegi alias Perong sebagaimana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar.

"Yang umum, klien kami itu Pegi Setiawan, bukan Pegi alias Perong. Klien kami warga Kapompongan (Talun), bukan Banjarwangunan (Mundu) sebagaimana dalam DPO Polda Jabar," tutur Toni RM.

Selain bukti, sejumlah saksi telah disiapkan yang semuanya akan memperkuat alibi Pegi Setiawan yang tidak ada hubungan dengan kasus kematian Vina dan Eky. n Agus Yulianto