Ungkap Kejanggalan Penetapan Status Tersangka Pegi, Kuasa Hukum: Polda Salah Tangkap Orang

Jogregan  
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi. - (Dok Republika)
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi. - (Dok Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PN Bandung menggelar sidang praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Senin (1/7/2024). Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Pegi Setiawan menilai, Polda Jabar salah menangkap orang.

Dikatakan Insank Nasruddin kuasa hukum tersangka, pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam, mengungkap sejumlah kejanggalan, Terutama, dalam penetapan status tersangka kliennya Pegi Setiawan.

"Polda Jabar telah menangkap orang yang salah. Selain itu, Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya," ungkap dia sesuai persidangan, Senin (1/7/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024). (Dok. Republika) 
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024). (Dok. Republika)

Dikatakannya, pembacaan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka error personanya. Artinya, pihaknya menilai, penetapan itu salah orang, salah sasaran, dan salah objek. "Itu yang kami tekankan di dalam permohoonan praperadilan kami," ucap dia.

Di dalam gugatan praperadilannya pun, kata dia, Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti untuk penetapan status tersangka. Apabila mereka memiliki dua alat bukti, maka harus segera diuji di persidangan.

"Di dalam permohonan kami akan ungkapkan apakah ketika mereka (Polda Jabar, red) memiliki alat bukti, maka kita uji alat buktinya sah atau tidak," ucap dia.

"Apabila tidak memiliki dua alat bukti, maka Pegi Setiawan untuk segera dibebaskan," tegas Insank.

"Karena itu, pihaknya menunggu jawaban dari termohon yaitu Polda Jabar," kata dia lagi.

Insank melanjutkan, kejanggalan lain dari penetapan tersangka yaitu peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon. Padahal, pada saat kejadian, Pegi Setiawan tengah berada di Bandung. "Itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi," ujarnya.

Pihaknya pun menilai, Pegi Setiawan yang ditangkap dengan Pegi Perong yang diumumkan Polda Jabar, sebagai DPO berbeda. Hal itu terlihat mulai dari ciri fisik, usia hingga alamat rumah keduanya.

"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Ini karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong dua orang berbeda," kata dia.

Insank menilai, kliennya ditangkap terlebih dulu. Selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi. "Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenenang-wenang," ucap dia. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image