Saat Sidang Praperadilan, Ditanya Hakim Apa Akan Memberi Jawaban, Polda Jabar Tunda Jawaban

Jogregan  
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi. - (Dok Republika)
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi. - (Dok Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024) menggellar sidang praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Senin (1/7/2024). Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Pegi Setiawan menilai, Polda Jabar salah menangkap orang.

Sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah selesai. Namun, sayangnnya pihak Polda Jabar belum beri jawaban.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin 1 Juli 2024, hanya menggelar agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan. Adapun, kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak langsung memberikan jawaban.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang bertanya kepada kuasa hukum Polda Jabar apakah akan memberikan jawaban saat itu juga atau tidak.

Mendapat pertanyaan dari hakim, kuasa hukum Polda Jabar meminta waktu untuk memberikan jawaban pada sidang berikutnya. Hakim kemudian mengagendakan sidang berikutnya hari Selasa, (2/7/2024).

Ada tiga agenda dalam sidang kedua besok, Selasa (2/7/2024). Yakni, pembacaan jawaban dari pihak Polda Jabar. Kemudian tanggapan dari pihak pemohon dilanjutkan dengan duplik atau jawaban dari pihak tergugat atas replik atau tanggapan pemohon.

Sementara itu, dalam petitum yang dibacakan di ruang sidang, Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut agar kliennya dibebaskan dari semua tuduhan.

“Pemohon sampaikan dan ajukan, agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bandung melalui majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengadilan ini dapat melindungi hak-hak yuridis pemohon,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuding, aparat kepolisian Polda Jabar telah berlaku semena-mena dan tidak manusiawi terhadap kliennya. Menurut tim kuasa hukum, Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dan merupakan korban salah tangkap.

“Kesalahan yang dilakukan termohon adalah perbuatan yang semena-mena, tindakan yang tidak manusiawi yang nyatanya telah salah menangkap dan menahan seseorang (Pegi, red),” katanya.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan korban salah tangkap,pemuda asal Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024.

Satu pekan kemudian, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image