Hari ini Tahap Kesimpulan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dengan Termohon Polda Jabar

Jogregan  
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan agenda pembacaan kesimpulan, Jumat (5/7/2024). (Dok. Republika)
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, dengan agenda pembacaan kesimpulan, Jumat (5/7/2024). (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2,016 di Pengadilan Negeri Bandung memasuki tahap kesimpulan, Jumat (5/7/2024). Para pihak kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon Polda Jabar bakal menyampaikan kesimpulan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan ini sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) lalu dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Sedangkan pada Selasa (2/7/2024), sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.

Sementara pada Rabu (3/7/2024), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka adalah Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi, Agus dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi dan Rudiana serta Prof Suhandi Cahaya saksi ahli.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dede Kurniawan teman dekat Pegi Setiawan mengaku mendapatkan pesan dari Pegi pada bulan Juli sebelum kejadian pembunuhan Vina dan Eky. Serta bulan September setelah kejadian pembunuhan tersebut. Dede menyebut Pegi berada di Bandung.

Agus dan Riana mengatakan tidak mengetahui apakah Pegi berada di Bandung bekerja menyelesaikan proyek pembangunan rumah miliknya saat peristiwa pembunuhan. Mereka berdua lebih banyak berkomunikasi dengan Rudi Irawan ayah Pegi yang bertindak sebagai mandor.

Sedangkan Suharsono alias bondol mengaku Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengaku diantar Pegi, Robi adik Pegi dan Ibnu dari tempat proyek pembangunan ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon.

Pada Kamis (4/7/2024), saksi ahli Prof Agus Surono dihadirkan Polda Jabar di persidangan. Saksi ahli menegaskan penetapan tersangka sah apabila memenuhi minimal dua alat bukti.

Namun, kuasa hukum merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang banyak tidak merespons pertanyaan.

Sebelumnya, Insank Nasruddin menyakini bahwa Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, bukan Pegi alias Perong. Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap atau error in persona.

Sedangkan Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, menyiapkan kesimpulan yang akan diberikan kepada hakim. Mereka pun siap memberikan kesimpulan tersebut. n Agus Yulianto

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image